Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Anak Buah Paloh Sebut MK Mencla-Mencle

        Anak Buah Paloh Sebut MK Mencla-Mencle Kredit Foto: Andi Hidayat
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Politikus Nasdem Irma Suryani Chaniago mengaku bingung dengan putusan MK soal batas usia capres-cawapres yang telah dibacakan Senin (16/10).

        Ia menilai putusan MK ini terkesan tidak konsisten alias mencla-mencle/

        "Putusan dibuat MK bikin bingung dan terkesan mencla-mencle," kata Irma.

        Anggota Komisi IX DPR itu menilai putusan MK tersebut sangat inkonsisten.

        "Di satu sisi seakan-akan menolak ambang batas namun di sisi lain tetap saja memberi harapan palsu dengan memasukan kalimat bagi pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah," pungkas anak buah Surya Paloh tersebut.

        "MK ini lempar batu sembunyi tangan terkait batas usia 40 tapi kalau pernah jadi kepala daerah diberi diskresi. Lebih baik MK dibubarkan saja," tegas Irma.

        Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan batas minimal usia capres-cawapres 40 tahun dan berpengalaman sebagai kepala daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

        Adapun keputusan tersebut mengacu pada gugatan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dengan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. 

        "Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Hakim Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman saat membaca amar putusan di Gedung MKRI, Jakarta, Senin (16/10/2023).

        "Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, 'berusia paling rendah 40 tahun' bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah," ujarnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: