Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Menteri Hadi Jamin Perlindungan Hak Atas Tanah Adat di Papua

        Menteri Hadi Jamin Perlindungan Hak Atas Tanah Adat di Papua Kredit Foto: Kementerian ATR/BPN
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Hadi Tjahjanto menyerahkan Sertipikat Hak Pengelolaan tanah ulayat untuk Suku Sawoi Hnya di Kabupaten Jayapura. Sertifikat tersebut dimaksudkan untuk pengembangan kawasan pertanian bagi kurang lebih 130 KK atau 600 masyarakat dengan total luas tanah sebesar 699,7 Hektar.

        Menteri Hadi menyatakan, selama ini pembicaraan di publik bahwa tanah adat (ulayat) sebagai penghalang pembangunan. Tentu, hal ini tidaklah benar untuk itu pemerindah hadir untuk menuntaskan dan membuktikan di tanah ulayat Jayapura.

        Baca Juga: Beberkan Ragam Konflik Agraria, Hadi Tjahjanto: Negara Harus Hadir Menyelesaikan

        "Tentu ini harus kita bantah dengan solusi dan kerja nyata. Bagaimana agar pembangunan jalan, tapi masyarakat adat juga tidak kehilangan hak-hak adat dan ulayatnya." kata Menteri Hadi dalam keterangannya, Selasa (17/10/2023).

        Dia menjelaskan, dalam syaratnya sertipikasi pengelolaan tanah ulayat ialah tanah ulayat tidak berada dalam Kawasan hutan. Selain itu, tanah ulayat tidak masuk dalam peta pendaftaran hak atas tanah di Kementerian ATR/BPN. Serta, tanah ulayat bebas dari sengketa atau potensi yang menggiring pada masalah baik secara sosial maupun hukum.

        Menurutnya, masyarakat hukum adat tidak perlu khawatir karena tanah ulayat masyarakat hukum adat tidak akan berpindah tangan karena bersifat komunal. Dengan penyerahan sertipikat pengelolaan tanah ulayat ini,  negara hadir untuk melindungi hak-hak ulayat diatas tanah adat.

        Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) berpesan untuk segera menyelesaikan konflik sengketa tanah masyarakat terutama masyarakat adat dengan HGU dan HGB. Untuk itu, penyerahan sertipikat tanah ulayat di Papua ini merupakan yang kedua setelah penyerahan di Sumatera Barat.

        Baca Juga: Pengamat Kritik Soal Keputusan Menteri Jokowi Terkait Aturan Kegiatan Usaha di Kawasan Hutan

        "Puji Tuhan ini salah satu wujud pelaksanaan perintah Bapak Presiden itu, dengan mengeluarkan Sertipikat Pengelolaan di atas tanah ulayat. Semoga 2024 seluruh tanah adat di Papua sudah bersertipikat," tegasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: