Sikap Tegas KORNAS Terkait Potensi Gibran Maju di Pilpres 2024 Pasca Putusan MK, Simak!
Kongres Rakyat Nasional (KORNAS) angkat suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memungkinkan kepala daerah maju di Pilpres 2024 meski belum genap 40 tahun sebagaimana aturan yang ada.
Sebagaimana diketahui, Narasi yang beredar menyebut putusan tersebut akan mengakomodir Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang juga putra Jokowi untuk maju di Pilpres 2024.
Baca Juga: Suara Puan Lantang dalam Rakornas PDIP, Ingin Naik Suara hingga Masyarakat Sejahtera
Mengenai hal ini, Presidium KORNAS Sutrisno Pangaribuan meyakini Gibran tidak akan maju di Pilpres meski putusan MK memungkinkan hal tersebut terjadi.
“Gibran pasti tidak akan maju sebagai calon presiden atau wakil presiden pada Pemilu 2024, meski MK lewat putusannya membolehkannya,” ujar Sutrisno dalam keterangan resmi yang diterima Warta Ekonomi, Selasa (17/10/23).
Berikut Sikap yang dikeluarkan KORNAS soal putusan MK terkait batas usia Capres-Cawapres
Pertama, bahwa putusan MK tidak dapat dimaknai demi kepentingan politik Gibran. Putusan MK tersebut justru memberi peluang kepada semua kepala daerah yang dinilai berprestasi memimpin daerahnya. Gibran tidak memiliki ambisi untuk maju sebagai capres atau cawapres di Pemilu 2024. Gibran sebagai putra Jokowi sedang dimanfaatkan untuk menggarap suara dari pendukung Jokowi dalam dua pilpres sebelumnya. Jika Gibran mendapat manfaat popularitas dari aksi para elit politik yang mencoba memanfaatkannya, hal tersebut sebagai konsekuensi logis dari relasi aksi reaksi.
Kedua, bahwa upaya mendorong Gibran maju pada Pemilu 2024 sebagai upaya menjerumuskan Jokowi dan keluarganya persis sama dengan upaya menjerumuskan Jokowi saat didorong dan didukung sebagai presiden tiga (3) periode atau melakukan penundaan Pemilu. Kelompok relawan dan Parpol yang mendorong Gibran sebagai upaya cari muka kepada Jokowi demi mendapat dukungan politik Jokowi jelang Pemilu 2024.
Baca Juga: Prank Nasional, Tertawa Awokwok Gibran yang Kaya Dapat Kunci Jawaban Ebtanas
Ketiga, bahwa Gibran akan fokus melanjutkan tugas sebagai Walikota Solo hingga 2024, dan akan kembali maju sebagai Walikota Solo periode kedua pada Pilkada serentak 2024. Sehingga Gibran tidak perlu dirisak dan dihujat karena dianggap memuluskan politik dinasti. Tuduhan politik dinasti tidak dapat diarahkan hanya kepada Jokowi, tetapi kepada semua elit politik yang dengan posisi dan kewenangannya memberi karpet merah bagi anak, istri, menantu, dan keluarganya, baik di partai politik, maupun jabatan politik lainnya.
Keempat, bahwa Jokowi sebagai role model kepemimpinan nasional menjadi mentor utama politik Gibran. Maka Gibran pasti akan mengikuti proses persis sama dengan Jokowi seperti ungkapan yang selalu disampaikan oleh Jolkowi; "ojo kesusu". Sehingga Gibran pasti tidak akan buru- buru meninggalkan tanggung jawab sebagai Walikota Solo untuk maju sebagai capres atau cawapres.
Kelima, bahwa Jika Gibran tergoda untuk maju sebagai capres atau cawapres di Pemilu 2024, maka meski dapat menang dan meraih jabatan politik yang lebih tinggi, langkah tersebut justru akan menjadi antiklimaks bagi karir politik Gibran. Jokowi tidak mau karir politik putranya dan nama baiknya rusak hanya karena kepentingan politik sesaat. Sebagai negarawan, Jokowi tidak akan membiarkan putranya Gibran sebagai politisi "aji mumpung".
Keenam, bahwa meski Gibran berpeluang maju sebagai capres atau cawapres di Pemilu 2024, Jokowi pasti tidak akan merestui Gibran maju. Namun meski tidak maju, bargaining politik Gibran akan semakin tinggi karena dukungan politik Gibran akan sangat menentukan kemenangan.
Ketujuh, bahwa meski dapat maju pasca putusan MK, Gibran memilih tidak akan maju untuk menyampaikan pesan kepada elit dan membangun persepsi publik bahwa Jokowi tidak memberikan karpet merah dan membangun dinasti politik untuk Gibran. Gibran lebih memilih menjadi "pahlawan baru" yang tidak memanfaatkan posisi bapaknya sebagai presiden. Gibran sadar betul meski saat ini ada momentum baginya, tetapi Gibran menyadari belum waktunya.
Kedelapan, bahwa Jokowi sebagai pemimpin yang suka mengambil risiko dan suka berpolitik di tepi jurang selalu mampu menjadikan setiap momentum dalam memperkokoh posisinya sebagai tokoh sentral politik, sekaligus memetakan teman dan lawan politik. Maka meski Gibran dapat maju, tetapi tidak diizinkan oleh Jokowi, namun semua keputusan politik strategis nasional akan tergantung dan dipengaruhi sepenuhnya oleh Jokowi dengan melibatkan Gibran.
“Kornas akan terus mengawal proses transisi demokrasi jelang Pemilu 2024 yang semakin berkualitas dengan menggerakkan "orang biasa" untuk terlibat dalam pesta demokrasi yang menggembirakan,” ucap Sutrisno.
Sebelumnya, MK menerima permohonan pengubahan batas usia capres dan cawapres yang diajukan seorang mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaibbirru Re A pada Senin (16/10/2023).
Baca Juga: Kerja Nyata, Elektabilitas Erick Thohir Lampaui Gibran di 2024
"Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu nomor 182 tambahan lembaran negara nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah," kata Ketua MK Anwar Usman.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bayu Muhardianto
Editor: Aldi Ginastiar