Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bukti Akuntabilitas Pengelolaan Migas, Begini Langkah Kementerian ESDM

        Bukti Akuntabilitas Pengelolaan Migas, Begini Langkah Kementerian ESDM Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Energi dan Sumber Saya Mineral (ESDM) menandatangani berita acara serah terima dan perjanjian pengamanan aset eks-Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) terminasi meliputi 7 KKKS.

        Sekretaris Jendral ESDM, Dadan Kusdiana mengatakan, 7 tersebut melingkupi yaitu 2 KKKS terminasi eksploitasi yang telah dialihkelola dan 5 KKKS lainnya merupakan KKKS terminasi eksplorasi. 

        Baca Juga: PHE Optimis Menggali Potensi Migas Indonesia Melalui Pertajam Strategi Eksplorasi

        Serah terima ini merupakan wujud nyata Kementerian ESDM dalam menjamin akuntabilitas pelaksanaan pengelolaan Barang Milik Negara Hulu Minyak dan Gas Bumi (BMN Hulu Migas). 

        Pelaksanaan penyerahan aset eks KKKS terminasi kepada Pemerintah selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan optimalisasi penggunaan oleh KKKS alih kelola, penggunaan oleh KKKS lain, pemanfaatan dan pemindahan status penggunaan.

        "Diharapkan dengan dilakukannya penandatanganan, maka secara resmi proses pengelolaan BMN KKKS Terminasi Ekploitasi dapat beralih ke KKKS alih kelola, sedangkan untuk KKKS Terminasi Eksplorasi akan melakukan pengamanan BMN sampai dengan adanya serah terima," ujar Dadan dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (18/10/2023). 

        Dadan mengatakan, pemerintah selanjutnya perlu melakukan langkah percepatan dalam rangka menyelesaikan proses terminasi khususnya pengelolaan BMN Hulu Migas. 

        Baca Juga: Surat Rekomendasi Pembelian JBT dan JBKP, Kepala BPH Migas: Jadi Pedoman bagi Seluruh Stakeholder

        "Penyelesaian ini kemudian membawa pengelolaan BMN Hulu Migas lebih efektif, efisien, optimal dan akuntabel dengan continuous improvement dan sinergi positif," ujarnya. 

        Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No 124.K/HK.02/MEM.S/2021, Kementerian ESDM mempunyai kewenangan untuk menandatangani serah terima ini. Penandatanganan ini dilaksanakan bersama-sama dengan Deputi Keuangan dan Komersialisasi SKK Migas dan seluruh pimpinan KKKS dengan diketahui oleh Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Purnama T Sianturi. 

        Baca Juga: BPH Migas Diseminasikan Kebijakan Hilir Migas Terkini

        Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, SKK Migas, dan KKKS menandatangani BAST dan Perjanjian Pengamanan BMN Hulu Migas untuk 2 KKKS Eksploitasi Alih Kelola, yakni, JOB - Pertamina Petrochina East Java dialihkelolakan ke Pertamina Hulu Energi Tuban East Java (PHE TEJ) dan Kangean Energy Indonesia Ltd. dialihkelolakan ke PT MGA Utama Energi.

        BAST ditandatangani juga untuk 5 KKKS Eksplorasi, yaitu, Husky Anugerah Limited, Talisman East Jabung B.V, Cue Kalimantan Pte. Ltd, Ophir Indoesia (South East Sangatta) Limited dan terakhir Star Energy Sentosa (Sebatik) Ltd.

        Baca Juga: PKT Bongkar Pentingnya Keselamatan Kerja dan Peningkatan Produksi Migas

        Dengan penandatanganan ini maka secara resmi proses pengelolaan BMN KKKS Terminasi Ekploitasi dapat beralih ke KKKS Alih kelola, sedangkan untuk KKKS Terminasi Eksplorasi akan melakukan pengamanan BMN sampai dengan adanya serah terima atas persetujuan penetapan status penggunaan dan/atau pemindahtanganan dan/atau selesainya pelaksanaan pemusnahan yang dapat dibuktikan dengan suatu Berita Acara Serah Terima pemindahtanganan dan/atau pemusnahan paling lama dalam jangka waktu 2  tahun

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Djati Waluyo
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: