Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Gibran bin Jokowi Jadi Cawapres Prabowo Subianto, Fadli Zon: Campur Tangan Tuhan

        Gibran bin Jokowi Jadi Cawapres Prabowo Subianto, Fadli Zon: Campur Tangan Tuhan Kredit Foto: Instagram/Fadli Zon
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon angkat suara soal Wali Kota Solo yang juga Putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka jadi Cawapres pendamping Prabowo Subianto.

        Fadli mengaku banyak ditanya soal pencawapresan Gibran, menurutnya proses politik pengusungan Prabowo dan Gibran merupakan “garis tangan”.

        “Saya ditanya kawan-kawan soal @gibran_tweet. Saya bilang sederhana saja, ini soal garis tangan,” demikian cuit Fadli dalam akun twitter X nya, dikutip Rabu (1/11/23).

        Menurut Fadli, soal pemimpin merupakan soal garis tangan dan campur tangan Tuhan.

        Meski demikian, ia tidak mengesampingkan faktor usaha dari manusia itu sendiri.

        “Dari dulu soal pemimpin itu akhirnya soal garis tangan n campur tangan Tuhan selain usaha tentunya,” ungkapnya.

        Baca Juga: Ada yang Sampai 2,5 Persen! Adu Janji Anies Baswedan, Ganjar Pranowo, Prabowo Subianto Turunkan Angka Kemiskinan

        Fadli optimistis pada perhelatan Pilpres 2024 kali ini, Prabowo bisa menang dan jadi presiden.

        Menurutnya kini Prabowo menang dukungan dari rakyat.

        “Insya Allah kali ini P @prabowo menang dukungan rakyat. politics is the art of the possible,” ungkapnya.

        Putusan MK Buka Jalan Gibran Maju di Pilpres

        Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menerima permohonan pengubahan batas usia capres dan cawapres yang diajukan seorang mahasiswa asal Surakarta, Almas Tsaibbirru Re A pada Senin (16/10/2023).

        Pada putusan tersebut, MK yang diketahui Anwar Usman yang merupakan ipar Jokowi membolehkan seseorang di bawah usia 40 tahun maju di Pilpres dengan syarat punya pengalaman jadi kepala daerah.

        "Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu nomor 182 tambahan lembaran negara nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan UUD RI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk pemilihan kepala daerah," kata Ketua MK Anwar Usman.

        Tak lama setelah putusan keluar, Koalisi Indonesia Maju (KIM) pengusung Prabowo mengumumkan Gibran menjadi cawapres Prabowo.

        Baca Juga: Anies Baswedan: Indonesia saat Ini Penuh dengan Ketidakadilan

        "Baru saja Koalisi Indonesia Maju yang terdiri dari delapan partai politik yang dihadiri lengkap oleh ketua umum masing-masing dan sekjen masing-masing kita telah berembuk secara final, secara konsensus, seluruhnya sepakat mengusung Prabowo Subianto sebagai capres Koalisi Indonesia Maju untuk 2024-2029 dan saudara Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden," ujar Prabowo dalam jumpa pers di kediamannya, Minggu (22/10/23).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Bayu Muhardianto
        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: