Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pengeluaran Kian Irit, Pemerintah Dukung Pemda Turunkan Pajak Kendaraan Listrik!

        Pengeluaran Kian Irit, Pemerintah Dukung Pemda Turunkan Pajak Kendaraan Listrik! Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengapresiasi upaya dan kerja sama aktif yang sudah dilakukan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) guna mendorong percepatan konversi kendaraan listrik lebih masif di Sumatera Utara.

        "Ditjen EBTKE, Kementerian ESDM berterima kasih kepada pemerintah Provinsi Sumatera Utara beserta jajarannya dan para mitra pembangunan yang telah mendukung dan bekerja sama dalam pelaksanaan program konversi sepeda motor listrik," ujar Direktur Konservasi Energi Ditjen EBTKE Gigih Udi Atmo dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (8/11/2023). 

        Baca Juga: PetroChina Jabung Raih Juara 1 Anugerah Tata Bandha Energi Tahun 2023 dari Kementerian ESDM RI

        Gigih berharap dukungan yang diberikan Pemprov Sumut dapat diikuti oleh Pemerintah Provinsi lain di Indonesia sehingga tujuan dari program konversi yang merupakan bagian dari transisi energi untuk mencapai net zero emision dapat tercapai.

        "Saya mengajak instansi pemerintah daerah untuk dapat mengambil peran sebagai salah satu aktor penting dalam transisi energi. Pemerintah Daerah memiliki kontribusi besar dalam memobilisasi transisi energi yang dapat diwujudkan melalui efisiensi dan konservasi energi," ujarnya. 

        Upaya Pemprov Sumut untuk mendukung program kendaraan listrik yang mendapat apresiasi Pemerintah, selain memasukkan target konversi kendaraan listrik dalam Rencana Umum Energi Daerahnya (2020-2050) juga mengeluarkan kebijakan pemberian insentif fiskal berupa penurunan pajak untuk kendaraan listrik.

        Kepala Bidang Energi dan Ketenagalistrikan Dinas ESDM Sumatera Utara Karlo Purba mengatakan, melalui Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2022.

        Baca Juga: Perkuat Pertumbuhan Ekosistem Kendaraan Listrik, Twin Towers Ventures dan Rigel Capital Guyur Investasi ke Volta

        "Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Kendaraan Berbasis Listrik (PKB KBL) berbasis baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan PKB," ujar Karlo. 

         Selain pajak kendaraan, pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor berbasis Listrik (BBNKB KBL) berbasis baterai untuk orang atau barang juga ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan BBNKB.

        Baca Juga: Chandra Asri Group dan INALUM Jalan Bareng Guna Dukung Hilirisasi Aluminium dan Percepatan Ekosistem Kendaraan Listrik Nasional

        "Pengenaan PKB KBL dan BBNKB KBL berbasis baterai untuk angkutan umum atau orang juga sama ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan PKB dan BBNKB," ujarnya. 

        Besaran berbeda diterapkan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk pajak kendaraan dan bea balik nama kendaraan berbasis fosil yang ditentukan tiga kali lipat lebih besar yakni 30%. Pemprov Sumut berharap dengan insentif pengurangan pajak kendaraan listrik dan bea balik nama kendaraan listrik tersebut maka masyarakat dapat beralih ke kendaraan listrik sehingga ekosistem kendaraan listrik dapat segera terwujud.

        Baca Juga: Anies Baswedan Pamer Pencapaian Memimpin Jakarta saat Berada di Kandang Gibran bin Jokowi

        Selain penurunan pajak kendaraan dan bea balik nama, Pemprov Sumut juga berkoordinasi dengan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan pelatihan teknis konversi motor BBM ke motor listrik serta berkoordinasi dengan PT PLN (Persero) membangun 12 Unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Djati Waluyo
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: