Sebut Ketua MK Mesti Berjiwa Negarawan, Kubu Anies Singgung Anwar Usman: Kok Hanya Diberhentikan
Hakim Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, resmi menggantikan posisi Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi. Adapun pergantian Ketua Mahkamah Konstitusi itu dilakukan menyusul pelanggaran kode etik Anwar Usman.
Menanggapi hal itu, Juru Bicara bakal calon presiden (bacapres) Koalisi Perubahan Anies Baswedan, Sudirman Said, menekankan Ketua Mahkamah Konstitusi mesti memiliki sikap kenegarawanan.
"Syarat jadi hakim MK apa salah satunya? Negarawan," kata Sudirman kepada wartawan di Sekretariat Perubahan, Jakarta, Jum'at (10/11/2023).
Meski telah ditetapkan diganti, Sudirman menilai sanksi yang dijatuhkan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi hanya bersifat administratif. Pasalnya, kata dia, esensi dari pada status Anwar Usman di Mahkamah Konstitusi masih menjadi seorang hakim.
"Kita bertanya masyarakat bertanya kok hanya diberhentikan sebagai ketua MK. Ketua itu kan hanya administrasi, bukan esensi," jelasnya.
Menurutnya hakim yang dinyatakan bersalah melanggar kode etik mesti memiliki kesadaran moral untuk tidak menjalankan kewajiban sebagai hakim konstitusi. Sudirman huga mengaku heran dengan sanksi Anwar Usman yang masih diperkenankan menjalankan kewenangannya sebagai hakim.
"Kalau seorang hakim dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran berat kode etik, dia tidak etis, dan kalau sudah tidak etis, tidak ada kata-kata separuh etis. Dan seharusnya dia tidak punya moral untuk menjalankan sebagai hakim konstitusi," ujarnya.
Lebih jauh, Sudirman pun menyerahkan sepenuhnya proses lanjutan Anwar Usman kepada Mahkamah Konstitusi. Meski begitu, dia menyayangkan status Anwar Usman yang masih diperkenankan menjadi hakim.
"Etis tidak etis itu nurani, kalau mendesak, mundur atau tidak. Beliau-beliau kan bukan pegawai kerah biru yang bisa ditekan-tekan," pungkasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor," kata Jimly saat membacakan amar putusan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (7/11/2023).
Jimly menyebut, Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Adapun pelanggaran tersebut terkait putusan Mahkamah Konstitusi terkait batas minimal usia capres-cawapres.
"Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan," tambahnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: