Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        SKEM Jadi Perhatian Kementerian ESDM: Demi Antisipasi Isu Dumping AC

        SKEM Jadi Perhatian Kementerian ESDM: Demi Antisipasi Isu Dumping AC Kredit Foto: Antara/Harianto
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus berupaya memperbarui nilai SKEM (Standar Kinerja Energi Minimum) pada peralatan unit Air Conditioner (AC) dan mesin pendingin lainnya. 

        Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE) Yudo Dwinanda Priaadi mengatakan, kini, Indonesia menjadi salah satu negara di kawasan Asia Tenggara (ASEAN) yang tertinggi menerapkan nilai SKEM dan akan terus diperbarui.

        Baca Juga: Kementrian ESDM Sebut Potensi EBT di Indonesia Capai 3 Ribu GW

        "Indonesia telah menerapkan Minimum Energy Performance Standards (MEPS)/SKEM AC sejak tahun 2015 melalui Permen ESDM 7/2015, dengan nilai SKEM terus diperbaharui," ujar Yudo dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (16/11/2023). 

        Yudo mengatakan, pembaruan nilai SKEM terkini adalah melalui Keputusan Menteri ESDM yang ditekan pada tanggal 23 Oktober 2023, dimana nilai SKEM berdasar nilai CSPF (Cooling Performance Seasonal Factor) yang diterapkan di Indonesia minimal 3,4 atau lebih tinggi dari Malaysia, Philippina, dan Vietnam.

        "Berdasarkan data EBTKE, penerapan SKEM AC selama periode 2021 sampai semester 1 2023 telah mampu menghemat energi 2,6 TWh dan membantu penurunan emisi CO2 sebesar 2,4 juta ton serta menghemat biaya tagihan listrik Rp3,76 triliun rupiah," ungkapnya. 

        Dengan menerapkan nilai SKEM yang tinggi, diharapkan Indonesia tidak menjadi tempat untuk dumping AC yang saat ini menjadi isu global.

        Baca Juga: Kementerian ESDM Terus Kembangkan CCS

        Dimana produsen AC di negara maju atau negara yang telah menerapkan Minimum Energi Performance Standard (MEPS) tinggi, membuang stok atau terus memproduksi AC dengan MEPS rendah ke negara-negara berkembang yang tidak memiliki kebijakan MEPS atau MEPS dengan nilai lebih rendah. 

        "Kami akan terus mengantisipasi isu dumping AC ini," ucapnya. 

        Selain itu, Kementerian ESDM juga  tengah melakukan berbagai terobosan strategi, di antaranya dengan secara berkala me-review dan meningkatkan nilai MEPS/SKEM AC, menyeimbangkan kemampuan produsen dalam negeri dengan terus memperkuat pengawasan terhadap produk AC yang beredar dan berasal dari impor.

        Baca Juga: Kementrian ESDM Keluarkan Kepmen Atur Penggunaan Air Tanah

        Dan juga melakukan kerja sama dengan Kementerian Perdagangan dan Bea Cukai Kementerian Keuangan serta terus melakukan awarness kampanye hemat energi kepada masyarakat dan menjadikan Pemerintah sebagai role model hemat energi sesuai amanah dari PP 33/2023 tentang Konservasi Energi.

        Sebagai informasi nilai SKEM ditandai dengan tanda BINTANG, semakin banyak bintang atau maksimal 4 bintang, maka menunjukkan unit pendingin yang dibeli semakin hemat energi dengan kapasitas pendinginan yang bagus.

        Tanda bintang tersebut menunjukkan bahwa sebuah unit AC sangat baik dan bagus dalam penghematan energi atau listrik dan telah di verifikasi oleh Pemerintah selaku pemegang otoritas.

        Predikat bintang 4 akan didapat jika lolos uji EER (Energi Efesiency Ratio) dengan nilai rata - rata dengan indeks 10,41.

        Baca Juga: Kemen ESDM Terima Laporan Mahasiswa Demo Soal Penambangan Batubara Ilegal di Blok Rantau Pandan Muaro Bungo Jambi

        EER sendiri merupakan perbandingan antara kapasitas pendinginan dalam satuan BTU/Jam dan konsumsi daya listrik dalam satuan Watt untuk mengukur bagaimana sistem AC bekerja pada suatu kondisi tertentu ketika suhu di luar ruangan berfluktuasi

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Djati Waluyo
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: