Biaya Haji Diusulkan Rp 105 Juta, Orang PKS Ngaku Kaget: Pengelolaan Dana Haji Tidak Efisien
Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS Iskan Qolba Lubis menilai pengelolaan dana Haji tidak efisien terkait usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H/2024 M dengan rata-rata sebesar Rp105 juta.
Hal ini Iskan sampaikan saat PKS Legislative Corner, pda Jumat (17/11/23). Menurut Iskan pihaknya sudah punya hitungan dan merasa kaget dengan usulan tersebut.
“Jadi biaya haji yang diusulkan pemerintah itu kita kaget ya dan kita sudah ada hitung-hitungannya, kenapa begitu tinggi kenaikannya ternyata saya dapat kesimpulannya itu ketidakefisienan pengelolaan dana haji,” ucapnya dikutip dari laman fraksi.pks.id, Minggu (19/11/23).
Ke depannya Iskan mengusulkan pengelolaan dana haji agar maksimal dilakukan dengan cara setoran awal dinaikkan secara bertahap dan komponen biaya haji juga harus dirasionalisasi.
Baca Juga: Temui Kamar Dagang Saudi, BPKH Jajaki Investasi Baru Haji dan Umroh
Ia juga mendorong adanya efisiensi dengan mencoret biaya-biaya yang dianggap tidak perlu.
“Untuk pengelolaan dana haji itu saya usulkan supaya mulai untuk dana setoran awal itu dinaikkan dari 25 menjadi 35 atau dinaikkan bertahap, kemudian yang kedua komponen biaya haji harus dirasionalisasi, biaya yang tidak penting itu dicoret,” ujarnya.
Iskan mengatakan usulan kenaikan BPIH ini sangat berat bagi jamaah haji.
Ia menegaskan ketidakprofesionalan pengelolaan dana haji jangan sampai berimbas ke jamaah haji atau masyarakat.
“Jadi memang ini sangat berat bagi jamaah haji jika diteruskan karena komponen yang diberikan pemerintah juga belum efisien, kemudian juga janganlah ketidakprofesionalan dalam pengelolaan dana haji dibebankan kepada jamaah haji tahun ini sekaligus. Jadi saya usulkan agar ada win win solution,” ucapnya
Sebelumnya, Kementerian Agama mengusulkan biaya haji untuk 2024 sebesar Rp 105 Juta.
"Jadi Bipih yang harus dibayar jemaah itu adalah bagian dari BPIH. Kalau Kemenag sampaikan usulan awal BPIH sebesar Rp105 juta bukan berarti sejumlah itu juga yang harus dibayar langsung jemaah," jelas Staf Khusus Menteri Agama bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo sebagaimana dikutip dari laman kemenag.go.id, Minggu (19/11/23).
Untuk diketahui, Undang-Undang No 8 Tahun 2019 menjelaskan BPIH adalah sejumlah dana yang digunakan untuk operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Baca Juga: Indonesia Dinilai Belum Jadi Mitra Strategis Amerika Serikat
Pasal 44 menyebutkan bahwa BPIH bersumber dari Bipih (biaya perjalanan ibadah haji yang harus dibayar jemaah), anggaran pendapatan dan belanja negara, Nilai Manfaat, Dana Efisiensi, dan/atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bayu Muhardianto
Editor: Bayu Muhardianto