Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Klausul Power Wheeling Harus Ditolak Karena Bertentangan dengan Hukum Konstitusi Ekonomi

        Klausul Power Wheeling Harus Ditolak Karena Bertentangan dengan Hukum Konstitusi Ekonomi Kredit Foto: PLN UIP JBT
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ekonom Konstitusi Defiyan Cori mengungkapkan bila klausul power wheeling dalam RUU EBET disepakati maka bertentangan dengan hukum konstitusi ekonomi Pasal 33 UUD 1945.

        “Jika memaksakan power wheeling atau penggunaan jaringan daya negara oleh swasta dimasukkan kembali dalam DIM RUU EBET maka tidak menaati hukum konstitusi ekonomi Pasal 33 UUD 1945 ,” katanya.

        Selain itu, paparnya, telah ada Putusan Mahkamah Konstitusi (PMK) pada Desember 2016 yang telah membatalkan Pasal 10 ayat 2 dan Pasal 11 ayat 1 UU No. 30/2009 tentang Ketenagalistrikan, khususnya terkait kewenangan penyediaan listrik bagi masyarakat. 

        “Dengan demikian, aturan turunannya, termasuk Permen ESDM No. 1/2015 dan No. 11/2021 terkait klausul pemberian izin pengelolaan listrik kepada pihak selain negara telah batal demi hukum konstitusi dan harus dicabut.”

        Pernyataan tersebut merespons munculnya dua klausul terkait pembentukan Badan Usaha Khusus EBT dan Power Wheeling yang kembali muncul dalam pembahasan DIM DPR RI. “Dua klausul itu sudah dicabut pada 24 Januari 2023 lalu dari DIM RUU EBET. Ini muncul lagi.

        Defiyan melanjutkan, apabila Komisi VII DPR RI memaksakan klausul penggunaan jaringan daya PLN dimanfaatkan untuk kepentingan pihak lain atau swasta, artinya parlemen telah melakukan perdagangan terselubung (insider trading) melalui pembentukan sebuah UU. 

        Sejauh ini, Komisi VII bakal membahas DIM tersebut bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif dalam rapat kerja. Pada agenda Raker tersebut, terdapat 2 pembahasan pasal penting, yaitu pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) EBT dan power wheeling.

        Menurut Defiyan, publik harus menolak dua klausul yang masuk ke dalam DIM RUU EBET. “Kenapa harus ditolak, tidak lain adalah karena Power Wheeling ini sama saja dengan membonceng infrastruktur jaringan daya listrik milik negara tanpa investasi pembangunan apapun oleh pihak swasta,” katanya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: