Manajemen PT Nestle Indonesia akhirnya buka suara terkait dengan kabar perusahaannya melakukan pemutusan hubungan kerja terbahdap keryawannya , salah satu yang viral adalah yang terjadi di Pabrik Kejayan, Pasuruan, Jawa Timur.
Pihaknya mengatakan sedang berusaha yang terbaik dalam menciptakan ekosistem yang dapat bermanfaat untuk semua, oleh karenanya perusahaan bersedia untuk mengambil keputusan merumahkan karyawannya dengan memberi kompensasi sangat besar jauh melampui apa yang ditetapkan dalam UU Ciptakerja. Yaitu, sekitar 50 kali sebulan gaji untuk setiap karyawannya.
Baca Juga: Kualitas Terjaga, Nestle Kembali Raih Penghargaan di WICA 2023
Informasi ini sempat viral di Media Sosial X. Akun @donvardo mengimentari, "Wah jauh diatas uu ciptaker tuh. Kalo masih ditolak..pake itungan punya uu ciptaker aja", dilansir pada Selasa (12/12).
"Untuk itu, Manajemen telah menawarkan paket kompensasi yang jauh lebih tinggi di atas rata-rata industri maupun yang diwajibkan peraturan perundang-undangan.” tutur Manajemen PT Nestlé Indonesia.
Adapun paket kompensasi yang ditawarkan kepada karyawan adalah rata-rata 45 kali gaji, dan yang tertinggi mencapai 50 kali gaji. Sebuah angka yang fantastis, jauh melebihi nilai paket kompensasi yang diatur oleh peraturan yang berlaku.
Beberapa pekerja terdampak yang menolak disebutkan namanya mengatakan, sebetulnya perusahaan sudah banyak memberi dukungan seperti ada pekerja yang mendapatkan kompensasi hingga 50 kali gaji, angka tersebut masih belum termasuk Kontribusi Dana Pensiun Lembaga Keuangan yang diberikan sepenuhnya kepada Pekerja yang terdampak.
Melalui program ini, dapat dipastikan paket kompensasi secara keseluruhan dapat melebihi 50 kali gaji. Selain itu masih ada dukungan berupa pelatihan kewirausahaan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: