Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Korupsi Makin Menggila, Jokowi Dorong Pengesahan UU Perampasan Aset: Bisa Beri Efek Jera

        Korupsi Makin Menggila, Jokowi Dorong Pengesahan UU Perampasan Aset: Bisa Beri Efek Jera Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendorong disahkannya UU Perampasan Aset yang diyakini Jokowi bisa menimbulkan efek jera bagi koruptor.

        Hal ini Jokowi sampaikan di acara peringatan Hari Antikorupsi Sedunia pada Selasa (12/12/23).

        Jokowi berharap DPR dan pemerintah bisa segera membahas dan mengesahkan UU yang menurutnya bisa jadi solusi atas permasalahan korupsi di Indonesia.

        “Menurut saya UU Perampasan aset ini penting segera diselesaikan. Karena ini sebuah mekanisme dalam kerugian negara dan bisa memberikan efek jera, saya harap pemerintah dan DPR dapat segara membahas UU perampasan aset. Kemudian UU pembatasan transaksi uang kartal,” jelas Jokowi sebagaimana dilihat live di kanal Youtube KPK.

        Baca Juga: Anies Baswedan Masih Berjaya di Jakarta Menurut Survei Terbaru

        Jokowi juga menyoroti banyak pejabat yang ditangkap karena tersandung masalah korupsi.

        Ia menegaskan banyaknya pejabat yang ditangkap bukanlah sebuah prestasi yang membanggakan.

        “Kita tahu di negara kita periode 2004-2022 sudah banyak sekali dan menurut saya terlalu banyak pejabat kita yang sudah ditangkap dan dipenjara, tidak ada negara lain yang menangkap dan memenjarakan sebanyak di negara kita Indonesia, jangan ditepuk tangani,” jelas Jokowi sebagaimana dilihat live di kanal Youtube KPK.

        Jokowi menegaskan korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang punya dampak besar.

        Menurut Jokowi, korupsi mengakibatkan pembangunan sebuah negara terhambat, merusak ekonomi, serta menyengsarakan rakyat.

        “Korupsi Adalah kejahatan luar biasa yang menghambat pembangunan, bisa merusak perekonomian bangsa, dan juga menyengsarakan rakyat,” ungkapnya.

        Karenanya Jokowi mendorong adanya evaluasi total dengan fakta banyaknya pihak yang sudah ditangkap tetapi seakan tak menimbulkan efek jera.

        Sejauh ini Jokowi menilai hukuman penjara tak bisa membuat efek jera bagi mereka yang melakukan korupsi.

        “Dengan begitu banyaknya pejabat yang sudah ditangkap apakah korupsi bisa berhenti? Berkurang? Ternyata sampai sekarang masih kita temukan masih banyak kasus korupsi, artinya kita perlu mengevaluasi total. Saya setuju tadi pendidikan, pencegahan, penindakan, tapi ini ada sesuatu yang harus dievaluasi total,” jelasnya.

        Selain pengesahan UU Perampasan Aset, Jokowi mendorong agar pemanfaatan teknologi terus diperluas untuk pencegahan korupsi.

        Menurutnya korupsi makin canggih dari ke hari dan perlu adanya tindakan pencegahan dengan sarana canggih juga untuk pencegahan.

        Baca Juga: Nggak Cuma Pas Nyapres, Ternyata Anies Baswedan Sudah Lama Suarakan Pemiskinan Koruptor!

        “Memang korupsi semakin canggih dan kompleks bahkan lintas negara dan multi yuridiksi dan menggunakan teknologi mutakhir. Oleh sebab itu kita butuh upaya bersama yang lebih sistemik, masif, dan memanfaatkan teknologi terkini untuk mencegah tindak pidana korupsi,” jelas Jokowi sebagaimana dilihat live di kanal Youtube KPK.

        “Kita perlu perkuat sistem pencegahan, termasuk memperbaiki kualitas SDM aparat penegak hukum kita, pengadaan barang jasa, perizinan dll. Sudah banyak juga yang sudah kita buatkan,” ungkapnya.

        Senada dengan Jokowi, Ketua KPK Nawawi Pomolango mengungkapkan Korupsi punya daya rusak yang luas pada suatu bangsa.

        Ia mengingatkan apabila masalah korupsi tak bisa diselesaikan maka cita-cita menuju Indonesia Emas 2045 akan sulit diwujudkan.

        “Korupsi memiliki sifat korosif terhadap segala pencapaian yang kita dapatkan. Secara empirik korupsi terbukti menghambat kemajuan sosial dan ekonomi di banyak negara, oleh karenanya cita-cita emas tahun 2045 akan sulit dicapai bila korupsi tidak dapat diberantas secara tuntas,” ungkapnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Bayu Muhardianto
        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: