Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat hingga awal Januari 2024 telah terkumpul sebanyak 31,5 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram atau subsidi.
Direktur Jendral Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji mengatakan, angka tersebut dari total 189 juta NIK yang terdapat dalam data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Meski begitu, pendataan terus dilakukan oleh pemerintah dengan total 7,1 juta NIK on demand atau yang belum terdaftar ketika ingin melakukan pembelian LPG 3 kg di pangkalan resmi.
"Jadi kalau ada masyarkaat datang dan di sistem belum ada, diperkenankan mendaftar, itu jumlahnya 7,1 juta. Itu tetap dilaksanakan juga yang on demand sampai harapan semuanya terdaftar," ujar Tutuka dalam konfrensi pers, Rabu (3/1/2024).
Baca Juga: Catat! Mulai Tahun Ini Pembeli LPG 3 Kg Harus Terdaftar
Diberitakan sebelumnya, pengguna LPG Tabung 3 kg yang belum terdata atau ingin memeriksa status pengguna, wajib mendaftar atau memeriksa data diri di Sub Penyalur/Agen LPG sebelum melakukan pembelian.
“Mulai 1 Januari 2024, setiap masyarakat pengguna LPG 3 kg yang akan membeli wajib harus terdata di sistem dahulu, bagi masyarakat yang ingin membeli tapi belum terdata, maka ia harus wajib mendaftar terlebih di agen atau sub penyalur,” ujar Tutuka dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (2/1/2024).
Baca Juga: Kementerian ESDM Jamin Ketersediaan LPG Selama Periode Nataru
Tutuka mengatakan, langkah tersebut merupakan upaya Pemerintah untuk mewujudkan transformasi pendistribusian LPG tabung 3 kg tepat sasaran.
Kebijakan ini bertujuan agar besaran subsidi yang terus meningkat dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau tepat sasaran.
Oleh karena itu, Tutuka menghimbau untuk masyarakat yang belum terdata agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian LPG Tabung 3 Kg.
"Masyarakat juga tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK," ungkapnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Djati Waluyo
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: