Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep mengajak masyarakat untuk mencoblos partainya pada Pemilu 2024. Ia sempat mengungkit masyarakat yang memilih partai dari PDI Perjuangan (PDIP).
"Yo ndak papa kalau mau milih PDIP gapapa. Untuk partai tanggal 14 Februari 2024 coblos e nomor 15 (PSI)," kata Kaesang saat kampanye akbar di Lapangan Ringinrejo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Selasa (23/1/2024).
Baca Juga: Kaesang: Aku Susah sama Mas Gibran
Adapun 15 merupakan nomor urut PSI di Pemilu 2024. Dia mengatakan masyarakat dapat mencoblos nomor urut 15 di kertas suara untuk memilih PSI.
Putra bungsu Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu juga mengajak masyarakat memilih pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Kaesang menyebut masyarakat dapat mencoblos di bagian gambar pada surat suara Pilpres.
"Pokok e tanggal 14 Februari coblos e Pak Prabowo-Mas Gibran. Partai e (coblos) PSI. Matur nuwun sanget," tutur dia.
Dia menjelaskan kampanye akbar ini untuk memperkenalkan PSI kepada masyarakat. Kaesang mengajarkan cara mencoblos Prabowo-Gibran dan PSI untuk memudahkan masyarakat saat hari pencoblosan pada 14 Februari 2024. "Ya ini untuk mempermudah orang untuk mencoblos Mas Gibran dan PSI," ucap Kaesang.
Baca Juga: Soal Ulang Tahun Megawati, Kaesang Pangarep: Semoga Panjang Umur, Sukses dan Jaya Selalu
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengeluarkan dan menetapkan jadwal Kampanye Akbar, pada Pemilu 2024. Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 78 Tahun 2024, dan ditandatangani oleh Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU RI.
Dalam SK tersebut dijelaskan, penyusunan jadwal Kampanye Akbar tersebut berdasarkan melalui metode rapat umum bersama-sama dengan masing-masing tim paslon. Kampanye Akbar ini diketahui mulai 21 Januari-10 Febuari 2024.
"Kampanye Pemilihan Umum melalui metode Rapat Umum bagi Partai Politik Peserta Pemilu dan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden," tulis dalam SK KPU RI seperti dikutip merdeka.com, Kamis 18 Januari 2024.
Baca Juga: Soal Gimmick Gibran, Kaesang: Masa Kesehariannya Seperti Itu
Dalam SK itu tertulis ada 14 Partai Politik (Parpol) pengusung pasangan capres-cawapres seperti PKB, NasDem, PKS, Gerindra, Golkar, Partai Garuda, PAN, PBB, Demokrat, PSI, PDIP, Hanura, Perindo dan PPP. Kemudian, ada empat Parpol Non-pengusul lainnya yakni Partai Buruh, Gelora, PKN dan UMMAT.
"Jarak waktu/interval pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum melalui metode Rapat Umum Peserta Pemilu pada setiap zona adalah selama 1 hari," ujarnya.
Kemudian, dalam SK tersebut juga tertulis adanya tiga zona untuk kampanye. Dua zona sebanyak 13 provinsi dan satu zona sebanyak 12 provinsi. Untuk Zona A nantinya ada 13 provinsi yakni:
- Aceh
- Riau
- Bengkulu
- Kepulauan Riau
- Jawa Tengah
- Banten
- Nusa Tenggara Timur
- Kalimantan Selatan
- Sulawesi Utara
- Sulawesi Tenggara
- Maluku
- Papua Barat
- Papua Pegunungan
Zona B:
- Sumatera Utara
- Jambi
- Lampung
- DKI Jakarta
- DI Yogyakarta
- Bali
- Kalimantan Barat
- Kalimantan Timur
- Sulawesi Tengah
- Gorontalo
- Maluku Utara
- Papua Selatan
- Papua Barat Daya
Zona C:
Baca Juga: Peneliti Heran Gibran bin Jokowi Mau Cabut IUP Tambang Ilegal: 'Kalau Ilegal Bagaimana Cabutnya?'
- Sumatera Barat
- Sumatera Selatan
- Kepulauan Bangka Belitung
- Jawa Barat
- Jawa Timur
- Nusa Tenggara Barat
- Kalimantan Tengah
- Kalimantan Utara
- Sulawesi Selatan
- Sulawesi Barat
- Papua
- Papua Tengah
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar