Ketua Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaikin Iskandar (AMIN), Ari Yusuf Amir mengaku akan melaporkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut pemimpin negara boleh berkampanye dan memihak di Pilpres 2024.
Ari menyesalkan pernyataan Jokowi yang mestinya menjaga netralitasnya. Menurutnya, pernyataan Jokowi berdampak pada stabilitas politik di Indonesia.
Baca Juga: Tanggapi Survei The Economist, Kubu Anies-Muhaimin Tak Pesimis di 2024
"Dengan statemen terang-terangan seperti itu tentunya akan membuat dampak yang tidak baik bagi stabilitas politik kita," kata Ari kepada wartawan di Palembang, Kamis (25/1/2024).
Ari menegaskan, netralitas aparatur sipil negara (ASN) menjadi hal yang diperlukan saat ini. Pasalnya, keberpihakan aparat TNI dan Polri berpeluang menimbulkan kekacauan.
"Bagaimana anda bisa bayangkan kalau seandainya nanti ASN, TNI, Polri itu berpihak ke salah satu paslon lalu paslon yang lain tidak meyakini tidak percaya dengan mereka. bagaimana mereka menjaga ketertiban sosial di masyarakat," jelasnya.
Ari juga mengaku telah melakukan beberapa analisa hukum terkait pernyataan Jokowi. Dia mengaku telah melaporkan analisa itu kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Baca Juga: Anies: Kalau Netral Nggak Perlu Effort Apapun
"Nanti tinggal sikapnya KPU dan Bawaslu mengambil sikap bagaimana," jelasnya.
"Kami akan memberikan pendapat hukum kami, analisa hukum kami, kepada Bawaslu dan silakan Bawaslu untuk mensikapi nanti," tambahnya.
Ari menyebut, pelaporan yang akan dilakukan demi kestabilan politik dan menghindari ketegangan di Pemilu. Dia bahkan berharap Jokowi bisa bersikap tegas.
Baca Juga: Anies Percaya Aparat Bisa Jaga Netralitasnya Meski Jokowi Sebut Presiden Boleh Memihak
"Jadi demi untuk kestabilitasan politik ketenangan kita dalam pemilu ini supaya damai baik kami harapkan agar keputusan Pak Jokowi ini secara tegas dia lakukan bahwa beliau harus mengundurkan diri," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, Jokowi menilai seorang pemimpin boleh memihak dan ikut berkampanye dalam kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres).
Di samping itu, Jokowi juga menilai pejabat setara menteri pun boleh berkampanye dan memihak. Menurutnya, hal itu masuk dalam hak demokrasi warga negara.
"Hak demokrasi, hak politik setiap orang. Setiap menteri sama saja. Yang penting, presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh," kata Jokowi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (24/1/2024).
Baca Juga: Perlindungan terhadap Sopir, Anies Baswedan: Semua Kontrak Harus Mencerminkan Keadilan
Yang terpenting menurutnya, kampanye yang dilakukan pejabat pemerintahan tidak menggunakan fasilitas negara. Sejauh tidak memanfaatkan itu, Jokowi menilai pejabat boleh ikut berkampanye. "Yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara," jelasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Aldi Ginastiar