Pemerintah sedang berupaya menyiapkan aturan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) sejak 2021. Namun, pembahasan aturan tak kunjung rampung.
Ketua Dewan Kesehatan Rakyat Provinsi Banten, Argo Bani Putra, menilai bahwa pemerintah harus lebih serius untuk menggarap program ini sebagai contoh dari sistem kurasi yang jelas agar tidak ada penyalahan data.
Ia juga memaparkan bahwa nantinya ketika terealisasi, program ini tidak merepotkan pekerja.
"Pekerja cukup melaporkan ke kantornya masing-masing dan bukan memotong gaji mereka melainkan seluruhnya di-cover oleh pemerintah," tegas Bani.
Bukan tanpa sebab, ia melanjutkan, bahwa birokrasi harus menghindari hal-hal yang berbelit dan perusahaan bertanggung jawab penuh atas hak para pekerjanya untuk program PBI Jamsostek.
"Mudah-mudahan dapat terealisasi pada 2024 dengan baik," katanya.
Sejauh ini ini, skema penerima bantuan iuran (PBI) baru tersedia untuk program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Ada total 43,83 juta pekerja miskin dan tidak mampu yang sudah terdaftar sebagai peserta PBI JKN, tetapi belum terlindungi dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).
Oleh karena itu, program PBI Jamsostek diyakini dapat mendorong peningkatan coverage jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek).
Karena berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Peta Jalan Jaminan Sosial Tahun 2023-2024, diproyeksikan jumlah penduduk Indonesia yang bekerja mencapai angka 99 juta orang.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat