Keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan mengeluarkan aturan baru terkait Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dinilai harus ditolak lantaran akan membebankan ekonomi rakyat.
Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto, menilai kebijakan tersebut tidak masuk akal karena akan memberatkan ekonomi masyarakat kecil.
Menurutnya, pemerintah tidak adil kalau sampai menaikan pajak kendaraan bermotor karena sebelumnya pemerintah membatalkan pemberlakuan pajak hiburan sebesar 40 persen kepada pengusaha. Padahal kenaikan tersebut merupakan amanat Undang-Undang.
Baca Juga: BBM Bakal Naik Kalau Pajak Kendaraan Bermotor Naik
“Kita tidak setuju dengan wacana kenaikan pajak kendaraan bermotor tersebut. Ini akan langsung memukul para pengendara motor, apalagi pengemudi ojek yang jumlahnya sangat banyak. Sebaiknya kebijakan seperti ini ditunda. Biar diputuskan oleh Presiden yang akan datang,” ujar Mulyanto dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (31/1/2024).
Mulyanto menyebut tanpa kenaikan pajak kendaraan bermotor saja daya beli masyarakat sudah lemah.
Apalagi nanti bila kebijakan ini benar-benar dilaksanakan, besar kemungkinan masyarakat tidak mampu akan kesulitan.
Baca Juga: Bikin Tenang! Kenaikan Pajak Motor Ternyata Masih Sekedar Wacana
“Maksud hati ingin menambah pendapatan negara, yang ada pemerintah malah nombok karena harus menyediakan bansos yang cukup bagi masyarakat tidak mampu. Karena itu sebaiknya kebijakan ini dibatalkan,” ujarnya.
Menurutnya, pemerintah tidak perlu mengangkat isu yang memberatkan rakyat ini sebagaimana disampaikan oleh Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan. Apalagi kalau beliau tidak mau dibilang jahat.
“Beri ruang masyarakat untuk bernafas dan merecoveri ekonomi keluarga mereka pasca pandemi Covid-19,” ucapnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Djati Waluyo
Editor: Annisa Nurfitri