Anggota Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Hermanto meminta agar hadirnya perhatian dari partisipasi publik terkait dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). Hal ini menurutkan untuk meminimalisir wacana tersebut berisiko digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
”Kita harus mengikuti mekanisme-mekanisme untuk rancangan ini lebih bagus, tertibnya juga bagus, kehadiran anggota pun juga bagus, kemudian pendapat publik pun juga harus kita terima, harus kita serap. Sehingga tidak ada lagi nanti setelah ini diketok, lalu nanti ada para pihak yang ingin melakukan judicial review," ujarnya dilansir Jumat (15/3).
Baca Juga: Ada Kepentingan Bisnis di Balik Penentuan Otoritas Aglomerasi RUU DKJ? Begini Kata Elite PKS!
Menurutnya, pembahasan terkait aturan ini tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa. Ia pun meminta agar pembahasan dilakukan dengan teliti dan cermat agar bisa menampung seluruh masukan dan masalah terkait pemindahan status Jakarta ini.
”Kami minta supaya tidak tergesa-gesa hanya sekedar untuk cepat selesai. Tapi emang harus teliti, jeli, cermat sehingga memang produk undang-undang yang kita hasilkan ini tidak ada lagi problem di masyarakat kita dan juga mengantisipasi supaya respons-respons dari masyarakat yang anti terhadap andaikan terjadi di masyarakat kita itu ada penolakan terhadap RUU,” katanya.
Pembahasan yang mendalam juga bertujuan untuk menghindari perbedaan yang terlalu tajam dalam membahas arah pembuatan RUU DKJ di antar anggota Baleg.
”Kemudian juga pembahasan kita di Baleg ini pun juga mungkin akan terjadi perbedaan-perbedaan yang tajam, pro kontranya pun juga mungkin sangat tajam memang ini perlu ada keseriusan,” pungkas Hermanto
Baca Juga: Heran PKS Soal Penentuan Otoritas Aglomerasi RUU DKJ: Mestinya Ditetapkan Presiden Terpilih
RUU DKJ masih berada dalam tahap pembahasan dari Baleg. Aturan ini kemudian akan dibahas lebih detail di Komisi II. Diketahui, sejumlah isu masuk dalam pembahasan utama. Misalnya soal pemilihan gubernur Jakarta, kawasan aglomerasi, hingga pengelolaan wilayah laut. DPR menargetkan aturan terkait bisa selesai di masa sidang empat yang berakhir pada 4 April 2024
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar