Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ada Kepentingan Bisnis di Balik Penentuan Otoritas Aglomerasi RUU DKJ? Begini Kata Elite PKS!

Ada Kepentingan Bisnis di Balik Penentuan Otoritas Aglomerasi RUU DKJ? Begini Kata Elite PKS! Kredit Foto: Instagram Mardani Ali Sera
Warta Ekonomi, Jakarta -

Soal penentuan kepala otoritas Kawasan Aglomerasi yang diatur dalam RUU Daerah Keistimewaan Jakarta (RUU DKJ) terus jadi sorotan salah satunya oleh Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera.

Politisi Fraksi PKS ini menduga bahwa dengan diserahkan otoritas Aglomerasi kepada Wapres, akan ada kepentingan bisnis yang coba dilindungi.

Hal itu, menurutnya, merujuk kepada salah satu tokoh bisnis di Hongkong yang memiliki bisnis properti yang terhubung dengan jejaring transportasi, seperti LRT dan MRT, dalam sistem Transit Oriented Development (TOD).

"Jadi bisa jadi ada kepentingan bisnis masa depan yang besar sekali ini,” ungkapnya dalam keterangannya, Rabu (13/3/24).

"Wah, itu duit yang paling banyak. Karena itu wajib kita kawal bersama tetapi saya tetap husnuzan karena ini dibuat oleh teman Kemendagri," tambahnya.

Mardani mengungkapkan penentuan kepala otoritas Kawasan Aglomerasi yang diatur dalam RUU DKJ harusnya ditetapkan oleh Presiden yang terpilih periode 2024-2029 mendatang. Bukannya tanpa alasan, Mardani menilai tidak etis jika presiden terpilih nantinya hanya menjalankan UU yang dibuat oleh Pemerintahan sebelumnya.

Baca Juga: Soroti Demokrasi di Indonesia Pasca 98, Refly Harun Singgung Aktivis yang Ditangkap di Era Jokowi

Mardani mencontohkan, saat ini Presiden Jokowi menunjuk Wapres Ma’ruf Amin sebagai otoritas yang berwenang mengelola otonomi Papua, termasuk mengelola perekonomian syariah. Sehingga, Presiden Jokowi memiliki otoritas untuk menunjuk siapa yang akan mendapat tugas khusus tersebut.

“Tapi, yang aneh di sini sebelum dia (presiden nantinya) dilantik tapi (RUU DKJ) ini dibuat presiden sekarang. Presiden nanti kewenangannya dipotong, harus ikuti undang-undang karena presiden menjalankan undang-undang,” jelas Mardani, di Jakarta, Selasa (12/03/24), dikutip dari laman fraksi.pks.id.

“Tapi, yang aneh di sini sebelum dia (presiden nantinya) dilantik tapi (RUU DKJ) ini dibuat presiden sekarang. Presiden nanti kewenangannya dipotong.” Tambahnya.

Karena itu, menurutnya, Presiden terpilih nantinya tidak bisa menolak untuk tidak menetapkan Wakil Presiden sebagai otoritas yang mengelola aglomerasi DKJ.

Kecuali, lanjutnya, harus mengajukan revisi UU tersebut sehingga sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh Presiden kepada otoritas yang ditunjuk.

“Walaupun saya bincang dengan tim Kemendagri, saya tanya kenapa tidak ke Menteri (untuk mengelola aglomerasi) harus ke Wapres? (Mereka bilang) kalau diserahkan kepada Menteri, kompleks (urusannya), ada (keterlibatan) Kementerian Keuangan, Pertanahan, dan sebagainya. Kalau (diserahkan ke) Wapres maka seluruh sekat-sekat kementerian bisa melebur,” ujar Anggota Baleg DPR RI tersebut.

Untuk diketahui, Pada Pasal 55 RUU DKJ disebutkan untuk mengoordinasikan tata ruang dan rencana Pembangunan kawasan aglomerasi akan dibentuk Dewan Kawasan Aglomerasi. Dewan ini akan dipimpin oleh wapres.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bayu Muhardianto
Editor: Bayu Muhardianto

Advertisement

Bagikan Artikel: