Direktur Utama PT Pupuk Indonesia (Persero) Rahmad Pribadi berharap kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) sebesar US$6 per MMBTU bagi tujuh sektor industri dapat dilanjutkan oleh pemerintah.
Menurutnya, program HGBT memegang peran yang krusial karena punya implikasi terhadap produktivitas pertanian nasional.
"Ini faktor yang signifikan, bayangkan 70% biaya urea itu datangnya dari gas, sedangkan kalau NPK itu 8%. Jadi kelanjutan HGBT ini sangat penting," ujar Rahmad dikutip, Selasa (19/3/2024).
Rahmad menyebut, pupuk sangatlah penting bagi pertanian. Ia mencontohkan bahwa setiap tanaman membutuhkan makronutrien dan mikronutrien.
"Kalau tidak memupuk pakai urea atau jenis pupuk nitrogen lainnya, maka produktivitas tanaman itu berkurang 56%," ujarnya.
Karena itu, gas alam merupakan hal yang penting dalam produksi pupuk untuk memenuhi kebutuhan makronutrien bagi tanaman.
Menurutnya, kebijakan HGBT, jadi langkah untuk memastikan ketersediaan nitrogen sebagai pelengkap phospat dan kalium yang diimpor.
"Phospat dan kalium ini kan impor, nah bagaimana negara hadir memastikan produktivitas pangan, ini bisa dilakukan melalui nitrogen," ucapnya.
Lanjutnya, bilamana kebijakan HGBT tak dilanjutkan dan harga gas menjadi naik, praktis harga pupuk juga otomatis meningkat.
Drngan begitu, maka akan ada dampak, baik terhadap pupuk subsidi maupun non-subsidi berupa kenaikan harga.
Baca Juga: Pupuk Indonesia Sukses Digitalisasi 27 Ribu Kios Penyaluran Pupuk Subsidi
"Kalau pupuk subsidi ya tagihan subsidi meningkat. Tapi yang non-subsidi ini harga pupuk yang akan dibeli naik," ungkapnya.
Rahmad menyebut, ketika peningkatan harga pupuk lebih cepat dibanding kenaikan harga komoditas maka konsumsi pupuk bakal berkurang dan tentu akan berdampak pada turunnya produktivitas.
Artinya, ada sebuah kaitan panjang yang terjalin antara kebijakan HGBT hingga ke produktivitas pertanian guna mencapai ketahanan pangan nasional.
"Jadi kita harap bisa dilanjutkan. Ada info yang kita dapat ini mendapat sambutan baik dari SKK Migas, Kementerian ESDM, Kemenperin, bahkan pada saat Raker Komisi IV DPR dengan Kementan ini sudah diputuskan agar diteruskan," tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Djati Waluyo
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: