Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Hanya 16 Persen Pegawai IKN dari Generasi Z

        Hanya 16 Persen Pegawai IKN dari Generasi Z Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Plt. Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Haryomo Dwi Putranto mengungkap komposisi usia pegawai di Ibu Kota Nusantara (IKN).

        Secara keseluruhan, total pegawai di IKN ada sebanyak 121.754 orang dengan rincian 95 persen berstatus sebagai PNS dan 5 persen berstatus sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

        Berdasarkan data yang dikutipnya, IKN didominasi pegawai yang masuk dalam Generasi Y sebanyak 55 persen atau sekitar 67.401 orang.

        "Kalau kita lihat data yang ada di IKN, berdasarkan kelompok usia kelahiran, maka di dominasi oleh Generasi Y, yang lahir tahun 1977 sampai dengan 1994 atau sebanyak 55 persen atau sebanyak 67.401 orang," kata Haryomo dalam konferensi persnya di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Selasa (19/3/2024).

        Di posisi kedua terbanyak, ujar Haryomo, pegawai dari Generasi X yang lahir pada 1965 hingga 1976. Generasi ini ada sebanyak 26 persen atau sekitar 32.239 orang.

        "Kemudian yang kedua generasi X yang lahir 1965 sampai dengan sampai dengan 1976 sebanyak 26 persen atau 32.239 orang," jelasnya. 

        Baca Juga: DPR: IKN Jangan Sampai Hanya Mahal Garudanya, Jiwanya Gak Ada!

        Sementara Generasi Z dengan rentang kelahiran tahun 1995 hingga 2010, tercatat hanya sebanyak 16 persen atau sekitar 19.777 orang.

        "Generasi Z yang lahir tahun 1995 sampai 2010 itu hanya 16 persen atau 19.777 orang," ungkapnya.

        Di samping itu, Haryomo juga menyebut terdapat sebanyak 2 persen atau sekitar 2.337 pegawai dari angkatan Baby Boomer yang lahir tahun 1946 hingga 1964.

        "Sampai saat ini masih ada 2 persen yang masuk dalam kategori baby boomer dan mungkin ini dalam waktu 3 sampai 5 tahun mereka akan mencapai batas usai pensiun," pungkasnya. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Andi Hidayat
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: