Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Edy Wuryanto mengusulkan perubahan ketentuan terkait dengan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan di Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 6 Tahun 2016.
Ia mengatakan, sebaiknya aturan bahwa tunjangan terkait wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya diubah menjadi paling lambat empat belas hari demi menghadirkan kestabilan ekonomi.
Baca Juga: DPR Apresiasi Resolusi DK PBB Soal Gencatan Senjata di Gaza
"Saya mengusulkan perubahan Permenaker, kalau tidak H-7 ya H-14. Karena juga untuk mendukung pertumbuhan ekonomi. Saya yakin daya beli masyarakat pada saat kebutuhannya tinggi harga-harga naik, kalau tidak diimbangi dengan daya beli yang tinggi, ini menyulitkan bekerja," ujar Edy, dilansir Rabu (27/3)
Edy menjelaskan, pemberian tunjangan dengan aturan yang saat ini berlaku dinilainya terlalu mepet. Ia mengatakan, banyak hal kompleks yang bisa terjadi dalam lapangan saat pemberian dari THR.
"Kalau saya hitung misalnya H-7 diketahui perusahaan tidak memberikan, H-6 pekerja baru melapor, pasti H-5 laporan diproses, sementara H-4 itu sudah libur. Berarti waktu bagi perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban memberikan THR waktu yang sangat sempit," jelasnya.
Edy menambahkan, tunjangan dapat memicu pertumbuhan ekonomi sebesar 52%. THR tidak hanya sebagai perlindungan bagi pekerja, tapi juga sekaligus upaya dalam peningkatan daya saing dan pertumbuhan ekonomi.
Baca Juga: Kemnaker Perlu Siapkan Regulasi, Ojol Terus Didorong Mendapatkan THR
"Alasan lain ya biar ada cukup waktu (bagi) pekerja, biar juga ada perencanaan pengeluaran hari raya, karena kebutuhan meningkat, harga-harga naik, tiket juga naiknya besar, mudik juga harus butuh tiket. Kalau diberikan H-7, enggak ada waktu bagi pekerja untuk melaksanakan semua kebutuhan itu," ungkapnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar