Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Sidang Gugatan Pemilu: Jokowi Disebut Membiarkan Menterinya Cawe-cawe untuk Prabowo-Gibran

        Sidang Gugatan Pemilu: Jokowi Disebut Membiarkan Menterinya Cawe-cawe untuk Prabowo-Gibran Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Anggota Tim Hukum Nasional (THN) Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN), Bambang Widjojanto menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) membiarkan anggota kabinetnya terlibat dalam kampanye di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 lalu.

        Hal itu dia ungkap dalam sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu, (27/3/2024).

        Baca Juga: Sidang Gugatan Pemilu: Usai Kunjungan Jokowi, Ada Lonjakan Suara Tak Wajar untuk Prabowo

        Bambang menyebut, pembiaran itu dilakukan Jokowi untuk memenangkan pasangan nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, di Pemilihan Presiden (Pilpres).

        "Sebagai upaya untuk memenangkan kontestasi, Presiden Jokowi ternyata juga menggerakkan atau setidak-tidaknya membiarkan beberapa anggota menteri kabinet terlibat dalam kampanye paslon 02 serta pejabat negara lainnya," ungkap Bambang.

        Bambang menyebut, ada beberapa menteri yang terlibat dalam kampanye Prabowo dan Gibran. Salah satunya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto. 

        "Airlangga Hartarto melakukan dugaan politisasi bansos kepada warga Mandalika," ungkapnya.

        Tak hanya Airlangga, Bambang juga menuding Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, yang secara terang-terangan mendukung pasangan Prabowo-Gibran.

        Baca Juga: Dongkrak Logistik, Jokowi Resmikan Empat Bandara di Sulawesi

        Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia, yang beberapa kali mendampingi kegiatan kampanye Gibran. Bahkan, kata Bambang, Bahlil juga membentuk simpul relawan Prabowo-Gibran.

        "Bahlil Lahadalia yang mendampingi Gibran kampanye di Papua pada hari Jumat, 26 Januari (2024). Selain itu Bahlil juga mendirikan gerakan relawan untuk mendukung paslon 02," jelasnya.

        Selain itu, Bambang juga mengungkap keterlibatan Menteri BUMN, Erick Thohir, dalam kampanye Prabowo-Gibran. Padahal, kata dia, Erick Thohir belum mengajukan cuti atau pun mundur dari jabatannya selama berkampanye.

        Baca Juga: DPR: 10 Tahun Pemerintahan Jokowi, Rasio Pajak Tak Pernah Sentuh 11%

        Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, juga menampakkan keberpihakannya. Bahkan, Bambang menyebut Yaqut sempat menjanjikan 4 persen suara bagi Prabowo-Gibran. 

        "Yaqut Cholil Qoumas yang menyatakan siap memberikan tambahan suara 4 persen untuk pasangan calon nomor urut 02, Prabowo-Gibran, dan memberikan pengarahan terhadap penyuluh agama di seluruh Indonesia," ungkapnya.

        Selanjutnya Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, yanh diduga memberikan bimbingan teknis di daerah untuk menggalang suara bagi Prabowo-Gibran. Hal serupa juga dilakukan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika sekaligus Ketua Umum Pro Jokowi (Projo), Budi Arie Setiadi, dan Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang, yang melakukan penggalangan suara untuk Prabowo-Gibran.

        Terakhir, kata Bambang, keterlibatan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Raja Juli Antoni, yang disebut mempolitisasi program pemerintah pembagian Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

        Baca Juga: Prabowo Tegaskan akan Lanjutkan Warisan Jokowi

        "Wakil Menteri Agraria, Juli Antoni pada media sosial pribadinya mempolitisasi program pemerintah dengan membagiakan sertifikat PTSL dan wakaf kepada masyarakat dengan memberikan dukungan, selamat Prabowo-Gibran," pungkasnya. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Andi Hidayat
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: