Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut gugatan kubu pasangan nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, dalam sengketa Pemilihan Umum (Pemilu) di Mahkamah Kalkulator, salah sasaran.
Hak itu dia ungkap dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (28/3/2024).
Baca Juga: KPU Umumkan Prabowo-Gibran, Begini Sikap PP Muhammadiyah
Kuasa Hukum KPU, Hifdzil Alim, mulanya memaparkan gugatan kubur Ganjar-Mahfud terkait kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam proses Pemilu 2024 lalu.
Melalui TSM itu, tutur Hifdzil, kubu Ganjar-Mahfud menilai ada penyalahgunaan kekuasaan yanh dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengkondisikan penyelenggara Pemilu, dalam hal ini KPU.
"Yang didalilkan antara lain dilakukan oleh Presiden. Bahwa dalam permohonan pemohon sebagian besar berisi pelanggaran atau kecurangan oleh presiden dan jajarannya," kata Hifdzil dalam sidang.
Akan tetapi, permohonan itu dinilai salah sasaran mengingat Jokowi sebagai Presiden bukan bagian dari kontestan di Pemilu 2024 lalu. Begitu juga pihak yang bersengketa, kata Hifdzil, Jokowi bukan objek yang dibahas dalam PHPU.
"Fakta hukumnya, Presiden bukan peserta pemilu dan bukan pihak yang berperkara dalam sengketa PHPU a quo. Sehingga argumentasi permohonan pemohon baik dalam posita atau petitum menjadi tidak tepat disampaikan dalam sengketa PHPU ini dan salah sasaran," ujarnya.
Dengan demikian, Hifdzil menyebut bahwa terjadi ketidaksinkronan antara posita dengan petitum yang dimohonkan kubu Ganjar-Mahfud, yakni mendiskualifikasi pasangan Prabowo dan Gibran Rakabuming Raka di KPU.
Baca Juga: Jokowi Enggak Mau Janji Bantuan Pangan Akan Berlanjut
"Sehingga hal itu menjadikan tidak sinkronnya posita dgn petitum pemohon yg mendiskualifiakasi salah satu paslon capres cawapres," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: