Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, ingatkan BPH Migas agar berhati-hati membuat aturan tentang penjualan BBM jenis Pertalite di Pertamina Shop (Pertashop).
Menurutnya, aturan yang dibuat BPH Migas harus bisa mengantisipasi kemungkinan penyalagunaan izin penjualan Pertalite di Pertashop, mengingat Pertalite merupakan jenis BBM penugasan yang biaya kompensasinya diambil dari APBN secara terbatas.
"Usulan untuk memberikan kesempatan agar Pertashop dapat juga menjual BBM jenis Pertalite tengah dibahas BPH Migas. Fraksi PKS minta BPH Migas agar cermat dan hati-hati dalam merumuskan kebijakan tersebut. Pasalnya, Pertalite adalah jenis BBM penugasan yang disubsidi dari anggaran negara. Jangan sampai dengan membuka peluang tersebut secara langsung akan meningkatkan jumlah titik-titik yang berpotensi bagi kebocoran BBM bersubsidi tersebut,” kata Mulyanto.
Mulyanto mengingatkan tujuan dibolehkan Pertashop menjual Pertalite ini semata-mata untuk memudahkan masyarakat di daerah terpencil mendapatkan BBM murah.
Karena itu pengawasan oleh BPH Migas harus ketat dan transparan. Jangan sampai niat baik ini malah disalahgunakan oleh pihak tertentu untuk mengoplos Pertalite menjadi Pertamax.
"Harus diakui sampai saat ini Pemerintah masih belum mampu menertibkan penjualan BBM bersubsidi di kios-kios kecil tidak resmi termasuk kios Pertamini. Apalagi kalau titik-titik penjualan BBM bersubsidi ini diperluas kepada Pertashop. Seberapa mampu Pertamina dan BPH Migas mengawasi ini? Sehingga dapat diyakini bahwa peluang bagi kebocoran BBM bersubsidi tersebut dapat dikendalikan,” tanya Mulyanto.
Mulyanto menambahkan kasus pengoplosan Pertalite dengan menambah pewarna menjadi Pertamax yang akhir-akhir ini ramai dibicarakan membuktikan masih lemahnya pengawasan Pemerintah terhadap distribusi BBM bersubsidi di SPBU yang ada.
Pengoplosan diketahui terjadi di empat SPBU di sekitar Jabodetabek yang melibatkan pengelola SPBU selama beberapa tahun.
"Bisa dibayangkan bila Pertalite bersama Pertamax dijual di Pertashop maka beban pengawasan BBM bersubsidi Pertamina dan BPH Migas akan semakin berat,” ujarnya.
Untuk diketahui Pertamina membuka kemungkinan untuk para pemilik Pertamina Shop (Pertashop) menjual bahan bakar minyak(BBM) subsidi jenis Pertalite. Kebijakan ini dirancang untuk pengelola Pertashop di luar Pulau Jawa.
Saat ini, Pertashop hanya diperbolehkan menjual minyak jenis Pertamax dan Dexlite. Kini Pertamina bersama dengan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) tengah melakukan kajian terhadap peluang pemberian izin penjualan Pertalite kepada Pertashop.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: