Seorang wanita disebut pelapor, menjadi korban penganiayaan di salah satu mall di Jakarta Pusat, meminta agar kepolisian segera melanjutkan proses hukum. Kasus ini dilaporkan pada 5 April 2023, namun sampai saat masih belum maksimal pengusutannya.
Pelapor melapor di Polsek Metro Tanah Abang dengan Nomor LP/B/47/IV/2023/SPKT/POLSEK METRO TANAH ABANG/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.
Baca Juga: Puan Bicara soal Gugatan PHPU di MK, 'Ini Negara Hukum'
Dikonfirmasi terpisah, pihak Kepolisian segera melanjutkan proses laporan yang sudah memakan waktu hingga setahun.
"Masih dalam proses pemeriksaan saksi-saksi," kata Kapolsek Tanah Abang, AKBP Aditya Simanggara Pratama kepada wartawan belum lama ini.
Menurutnya, pemanggilan saksi-saksi yang nantinya akan dipertemukan langsung oleh Pelapor.
"Dan rencana mau kita konfrontir antara pelapor dengan saksi-saksi yang lain," jelasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: