Kredit Foto: Pixabay/Tumisu
Polisi menetapkan pria berinisial FP (38) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang caddy golf di Kota Tangerang. Kasus tersebut sebelumnya viral setelah rekaman CCTV beredar di media sosial.
Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota AKP Iwan Heriestiawan mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara. Pelaku kini dijerat Pasal 466 KUHP.
"Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," kata Iwan, Sabtu (27/6/2026).
FP ditangkap tim Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota pada Jumat (26/6) pagi. Penangkapan dilakukan di kediamannya di Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung.
Polisi menyebut pelaku terancam hukuman penjara paling lama lima tahun. Proses penyidikan masih terus berlangsung.
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap penganiayaan dipicu persoalan kecemburuan. Peristiwa bermula saat pelaku mengucapkan kalimat kepada seorang marshall lapangan golf.
"Dari hasil pemeriksaan sementara, motif penganiayaan dipicu persoalan kecemburuan. Saat itu, Tersangka meminta seorang marshall lapangan golf berinisial VD membelikan minuman dan mengucapkan kalimat, 'Terima kasih, adikku sayang'," kata Iwan.
Ucapan tersebut didengar korban yang selama ini menjadi caddy pelaku. Korban kemudian terlibat adu mulut dengan pelaku.
Baca Juga: 'Jemput Bola, Jangan Menunggu', DPR Semprot LPSK Buntut Penganiayaan Brutal di Bandung
Percekcokan itu berujung pada aksi penganiayaan. Kejadian berlangsung di area Modern Golf Kota Tangerang pada Selasa (23/6).
Dalam video CCTV yang viral, pelaku terlihat menjambak rambut korban hingga terjatuh dari golf car. Korban kemudian kembali dianiaya hingga mengalami luka-luka.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy
Tag Terkait: