Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        KLHK Sosialisasikan FOLU Net Sink 2030 di Jawa Timur

        KLHK Sosialisasikan FOLU Net Sink 2030 di Jawa Timur Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kembali melaksanakan Sosialisasi Indonesia's FOLU Net Sink 2030 di tingkat Sub Nasional. Sosialisasi kali ini dilaksanakan di Provinsi Jawa Timur pada Selasa (15/5/2024) dalam rangka akselarerasi implementasi Rencana Operasional Indonesia’s FOLU Net Sink 2030.

        Ini merupakan salah satu langkah strategis yang dilakukan, yaitu dengan menyebarluaskan informasi dengan mensosialisasikan secara luas pada stakeholder hingga ke tingkat tapak terhadap Rencana Operasional (Renops) Indonesia’s FOLU Net Sink 2030.

        Sebelumnya, pada tahun 2022-2023 telah dilaksanakan Sosialisasi Regional Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 pada 6 (enam) regional yaitu Regional Sumatera, Regional Jawa Bagian Barat, Regional Jawa Bagian Timur, Bali dan Nusa Tenggara, Regional Sulawesi, Regional Kalimantan, dan Regional Maluku Papua.

        Sosialisasi pada tingkat Sub Nasional Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 akan dilakukan juga di 28 provinsi di Pulau Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.

        Sosialisasi Sub Nasional Indonesia's FOLU Net Sink 2030 di buka secara langsung oleh PJ. Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono dan dihadiri oleh para pemangku kepentingan antara lain dinas-dinas terkait di Pemerintah Provinsi, Kota/Kabupaten di Jawa Timur, Kelompok Tani Hutan (KTH), Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), Penyuluh Kehutanan, tokoh masyarakat, akademisi dan serta awak media.

        Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KLHK, Hanif Faisol Nurofiq pada kesempatan ini menyampaikan bahwa komitmen Indonesia menahan laju peningkatan suhu global dan perubahan iklim dituangkan dalam dokumen Nationally Determined Contribution (NDC), sebagai tindak lanjut dari Perjanjian Paris (Paris Agreement). 

        Indonesia telah meratifikasi Persetujuan Paris sebagaimana dinyatakan pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016. Persetujuan Paris mengharuskan Indonesia untuk menguraikan dan mengkomunikasikan aksi ketahanan iklim pasca 2020 dalam dokumen Kontribusi yang ditetapkan secara Nasional (NDC) dan telah menetapkan peta jalan mitigasi sebagai acuan pelaksanaan NDC.

        Dokumen Peta Jalan (Road Map) merupakan pedoman bagi para pemangku kepentingan baik pemerintah, pemerintah daerah, dunia usaha maupun masyarakat dalam upaya pencapaian target NDC melalui penyediaan informasi tentang perencanaan, tata waktu dan penetapan target penurunan emisi GRK secara rinci per subsektor serta identifikasi seluruh aspek yang mendukung pencapaian target (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan 2019).

        Dalam mencapai target jangka panjang, NDC berperan untuk menjembatani komitmen penurunan emisi menuju Net Sink melalui penguatan dan peningkatan aksi mitigasi dan dukungan internasional, terutama pada sektor lahan dan kehutanan sebagai salah satu sektor kunci.

        Dalam komitmen NDC, sektor FOLU mengalami tren penurunan nilai emisi sejak tahun 2010, namun masih sebagai sektor pengemisi GRK (net emitter), dengan tingkat emisi pada tahun 2030 sebesar 216 juta ton CO2e, sementara pada skenario LTS yang sejalan dari target Paris (LCCP), sektor ini sudah mencapai kondisi Net Sink dengan nilai serapan sebesar 140 juta ton CO2e.

        Pada tahun 2021, Indonesia telah menyampaikan Updated NDC dan telah menyusun Strategi Jangka Panjang Pembangunan Rendah Karbon Berketahanan Iklim (Long Term Strategy Low Carbon and Climate Resilience 2050; LTS-LCCR 2050) yang disampaikan kepada Sekretariat United Nation Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) pada Juli 2021 sebelum penyelenggaraan Conference of Parties UNFCCC (COP 26 ) di Glasgow pada November 2021.

        Enhanced NDC didukung sebagian besar oleh peningkatan ambisi penurunan GRK pada sektor kehutanan dan lahan, dengan penguatan pada 3 (tiga) pijakan utama sektor kehutanan dan lahan menuju Net Sink 2030 yang meliputi : (1) Sustainable Forest Management; (2) Environmental Governance; dan (3) Carbon Governance.

        Berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional, penurunan emisi didukung oleh pengendalian emisi gas rumah kaca sektor kehutanan untuk menjadi penyimpan/penguatan karbon pada tahun 2030 dengan pendekatan carbon Net Sink dari sektor kehutanan dan penggunaan lahan lainnya pada tahun 2030 (Indonesia’s Forest and Other Land Use Net Sink 2030). Memperhatikan hal tersebut Menteri LHK telah menetapkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor:SK.168/MENLHK/PKTL/PLA.1/2/2022 tentang Indonesia’s Forestry and Other Land Use (FOLU) Net Sink 2030 untuk Pengendalian Perubahan Iklim.

        Untuk menetapkan target penurunan Emisi Gas Rumah Kaca secara Nasional telah ditetapkan Rencana Operasional Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 yang memuat 11 (sebelas) Rencana Operasional dan 1 (satu) rencana operasional operasional pengelolaan mangrove, sebagai berikut : (1) Pengurangan Laju Deforestasi Lahan Mineral; (2) Pengurangan Laju Deforestasi Lahan Gambut; (3) Pengurangan Laju Degradasi Hutan Lahan Mineral; (4) Pengurangan Laju Degradasi Hutan Lahan Gambut; (5) Pembangunan Hutan Tanaman; (6) Sustainable Forest Management; (7) Rehabilitasi Dengan Rotasi; (8) Rehabilitasi Non Rotasi; (9) Restorasi Gambut; (10) Perbaikan Tata Air Gambut; (11) Konservasi Keanekaragaman Hayati dan (12) Pengelolaan Mangrove.

        Berdasarkan alur analisis spasial yang digunakan pada dokumen Rencana Operasional FOLU Net Sink 2030, lokasi aksi mitigasi hanya tersebar di pulau-pulau besar di luar pulau Jawa, sementara prioritas di Region Jawa persebaran lokasinya sangat terbatas dengan luasan yang minim.

        Kondisi ini terjadi karena adanya perbedaan karakteristik lahan, tipologi kelembagaan, serta permasalahan di Region Jawa yang sangat berbeda dengan wilayah lain di Indonesia sehingga perlu disusun tersendiri Rencana Operasional Indonesia’s Forest and Other Land Use Net Sink 2030 Region Jawa.

        Rencana Operasional Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 Region Jawa (Renops Jawa) merupakan sebuah dokumen penyesuaian atas dokumen visi nasional Rencana Operasional Indonesia’s FOLU Net Sink 2030. Renops Jawa menjabarkan pendekatan untuk penentuan lokasi prioritas dan penetapan rencana operasional aksi penyerapan karbon di Region Jawa sesuai dengan karakteristik lahan, tipologi kelembagaan, serta permasalahan di Region Jawa.

        Renops Jawa memperhatikan berbagai instrumen bidang lingkungan hidup dan kehutanan, seperti Rencana Kehutanan Tingkat Nasional (RKTN) 2011-2030. Rencana Operasional Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 Region Jawa memberikan penjelasan atas: (1) pendekatan dan strategi; (2) implementasi dan operasionalisasi; serta (3) monitoring dan evaluasi untuk kegiatan aksi penyerapan karbon sektor kehutanan dan tutupan lahan lainnya, khususnya meliputi Pencegahan Deforestasi pada Lahan Mineral, Pencegahan Degradasi Hutan Alam pada Konsesi, Pembangunan Hutan Tanaman, Peningkatan Cadangan Karbon Dengan Rotasi, Peningkatan Cadangan Karbon Tanpa Rotasi, Perlindungan Konservasi Keanekaragaman Hayati, dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: