Atasi Kendala Impor dan Penumpukan Barang, Pemerintah Revisi Permendag Nomor 36 Tahun 2023
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers yang digelar di Kantor Kemenko Perekonomian pada Jumat (17/5/2024), mengatakan bahwa Pemerintah telah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 untuk menyelesaikan kendala perizinan impor dan penumpukan kontainer di pelabuhan. Selain itu juga akan diterbitkan Keputusan Menteri Keuangan yang menetapkan kembali daftar barang yang terkena Lartas Impor. Hal tersebut juga telah disetujui dalam Rapat Internal dengan Presiden Joko Widodo siang tadi.
Sejak pemberlakuan Permendag 36/2023 jo 3/2024 jo 7/2024 per tanggal 10 Maret 2024 untuk pengetatan impor dan penambahan persyaratan perizinan impor berupa Pertimbangan Teknis, ditemukan sejumlah kendala dalam proses perizinan impor yang mengakibatkan penumpukan kontainer di beberapa pelabuhan utama seperti Tanjung Priok dan Tanjung Perak.
Hingga saat ini terdata sebanyak 17.304 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan sebanyak 9.111 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak yang belum bisa mengajukan Dokumen Impor, karena belum terbitnya Persetujuan Impor dan Pertimbangan Teknis. Kontainer tersebut terdiri dari komoditas besi baja, tekstil, produk tekstil, produk kimia, produk elektronik, dan sejumlah komoditi lainnya.
Beberapa pokok-pokok kebijakan yang telah ditetapkan dalam Permendag Nomor 8/2024 diantaranya yakni dilakukan relaksasi perizinan impor terhadap 7 kelompok barang di Permendag 36/2023 jo. 7/2024 dilakukan pengetatan impor yaitu elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, tas dan katup.
Permendag Nomor 8/2024 diterbitkan dan mulai berlaku per hari ini tanggal 17 Mei 2024. Terhadap barang-barang yang masuk sejak tanggal 10 Maret 2024, dapat diselesaikan dengan mendasarkan pada pengaturan Permendag 8/2024 ini.
“Dengan ditetapkannya Permendag Nomor 8 Tahun 2024 diharapkan dapat menyelesaikan kedua permasalahan atau kendala perizinan impor dan penumpukan kontainer di pelabuhan-pelabuhan utama,” tegas Menko Airlangga.
Menko Airlangga menyampaikan bahwa untuk pelaksanaan penyelesaian kedua permasalahan tersebut, para pelaku usaha diminta agar segera mengajukan kembali proses perizinan impor, baik yang terkait dengan Persetujuan Impor maupun persyaratan berupa Pertimbangan Teknis. Lebih lanjut, untuk kontainer yang tertahan dan selama ini tidak dapat mengajukan pengurusan perizinan impor, dapat mengajukan kembali semua proses perizinan impor.
“Sesuai dengan arahan Bapak Presiden, seluruh Kementerian/Lembaga diharap mendukung percepatan ini, terutama juga Kementerian Perdagangan agar penerbitan PI-nya cepat. Kemudian Kementerian Perindustrian yang juga masih memiliki Pertek di baja maupun di tekstil, itu SLA nya maksimal 5 hari. Jadi, ditegaskan maksimal 5 hari ini seluruh perizinannya sudah bisa beres sehingga dari Kementerian Perdagangan bisa menerbitkan PI. Ketentuan teknis lainnya tentunya diharapkan masing-masing Kementerian/Lembaga bisa mendorong percepatan dan penyelesaian masalah perizinan impor,” jelas Menko Airlangga.
Baca Juga: Jokowi Cawe-cawe, Menko Airlangga Langsung Perintahkan Bea Cukai Kerja 24 Jam
Selain pengaturan kembali perizinan impor pada Permendag yang baru ini, juga diatur kembali terhadap Kelompok Barang Non-Commercial (bukan barang dagangan, personal-use), yang dikeluarkan dari pengaturan di Permendag dan akan diatur secara lengkap melalui Peraturan Menteri Keuangan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Fajar Sulaiman