Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Permudah Pelaku Usaha Daftarkan Merek, DJKI Apresiasi Startup Mebiso

        Permudah Pelaku Usaha Daftarkan Merek, DJKI Apresiasi Startup Mebiso Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Dalam dunia usaha, merek memegang peranan penting. Merek merupakan aset tak berwujud yang dimiliki pengusaha, salah satu bentuk kekayaan intelektual, dan menjadi sarana untuk meningkatkan brand awaraness pelanggan/konsumen.

        Oleh karena itu, penting bagi pengusaha mendaftarkan merek mereka ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) agar berkekuatan hukum dan tak diambil oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

        Di era digital saat ini, pendaftaran merek pun dapat dibantu oleh artificial intelligence (AI). Salah satunya dihadirkan oleh platform Mebiso. Alumni Program Gerakan Nasional 1000 Startup Digital Kemenkominfo ini pada Selasa, 21 Mei 2024, menggelar acara bertajuk UpMarks! AI-MPOWERED Trademarks: Leveraging AI for Superior Brand Protection yang membahas soal kekayaan intelektual.

        “Mebiso ini adalah platform kekayaan intelektual yang berfokus khususnya pada trademark yang membantu pelaku usaha melindungi merek. Platform ini merancang Trademark Analyzer yang mengadopsi teknologi artificial intelligence (AI) dengan fitur Dokumen Hasil Analisis (DHA),” terang CEO Mebiso, Hesti Rosa.

        Hadirnya startup seperti Mebiso pun direspons positif oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Republik Indonesia. Menurut Direktur Ekonomi Digital Kominfo, Bonifasius Wahyu Pudjianto, Pemerintah Republik Indonesia memiliki komitmen tinggi untuk merespons penggunaan teknologi AI secara positif dan memperkuat ekosistem AI nasional.

        "Misalnya pada sektor ekonomi, kesehatan, pendidikan dan sektor lain. Capaian-capaian ini perlu terus didukung karena AI akan menjadi benchmark penguasaan teknologi digital dalam lima sampai 10 tahun mendatang," kata dia.

        Baca Juga: DJKI Gandeng Tokopedia Gelar Pelatihan Digital Marketing untuk MPIG Kopi Sukapura Jawa Barat

        Sementara itu, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Ignatius Mangantar Tua Silalahi, menyoroti makin terbukanya peluang bisnis baru di tengah era digitalisasi. Hanya saja, dia menekankan, pelaku usaha harus menghargai karya intelektual orang lain.

        “Industri digital, pada prinsipnya, mempermudah pendaftaran merek. Oleh karena itu, kami berterima kasih kepada teman-teman Kominfo dan Mebiso yang memberi sokongan bantuan dalam mengedukasi dan sosialisasi, juga memfasilitasi pendaftaran kekayaan intelektual kepada pelaku usaha. Ini kan tugas utama Kemenkumham, tetapi bantuan dari teman-teman benar-benar sangat membantu,” ujarnya.

        Dalam diskusi yang terjalin, Ignatius menekankan pentingnya pelaku usaha untuk mendaftarkan merek yang mereka miliki. Selain itu, dalam membuat nama merek, Ignatius menyarankan menggunakan dua suku kata agar mudah diingat. Merek bisa berbentuk dua dimensi atau 3 dimensi dengan tanda berupa huruf, angka, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut.

        “Intinya, mereka merupakan tanda pembeda yang sifatnya audio-visual. Daftarkan merek yang berbeda dari merek orang lain. Jangan biarkan merek kita dicuri orang lain!” pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: