Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ahli Ungkap Kontruksi Tol Layang MBZ Aman dan Penuhi Syarat Konstruksi

        Ahli Ungkap Kontruksi Tol Layang MBZ Aman dan Penuhi Syarat Konstruksi Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ahli beton FX Supartono mengungkapkan bahwa mutu beton yang digunakan untuk membangun proyek tol layang Jakarta Cikampek II Elevated atau lebih dikenal dengan tol MBZ, memenuhi syarat keamanan kontruksi. Jalan tol layang terpanjang di Indonesia ini disebut aman dan mampu menahan beban yang berat, walaupun tingkat kenyamanannya berkurang.

        “Jembatan kuat, tidak akan ambruk meski dipakai oleh 5 golongan (kendaraan),” ungkap Supartono saat menjadi saksi dalam sidang tindak pidana korupsi proyek tol MBZ di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa Sore (21/5).    

        FX Supartono yang juga Direktur Utama PT Tridi Membran Utama menjelaskan perubahan spesifikasi kualitas material pembangunan Tol MBZ memang berpengaruh pada kekakuan dan usia keawetan jalan. Namun penurunan kualitas material itu tak akan membuat jalan layang tersebut roboh.

        "Saya katakan memang bahwa kalau ditinjau dari kekuatan tampaknya kekuatan ini tidak akan bermasalah tidak akan roboh. Namun secara jangka panjang karena kekakuannya berkurang, getaran-getaran itu membesar bisa mempengaruhi pada keawetan jangka panjang jembatan. Kalau rencananya jembatan ini untuk masa 100 tahun, maka mungkin awet untuk 70 tahun saja," jelas FX Supartono.

        Baca Juga: Setelah Longsor, Jalan Tol Bocimi Ruas Cigombong - Cibadak Sudah Kembali Dibuka

        PT Tridi Membran Utama ditunjuk oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan pemeriksaan fisik yang berfokus pada kualitas struktur atas Tol MBZ. 

        Lebih jauh FX Supartono menambahkan, perubahan spesifikasi kualitas material Tol MBZ di bawah 10 persen. Hal ini berdampak pada kenyamanan pengguna jalan. Namun demikian hal itu dia yakini tidak akan mengancam kontruksi tol MBZ, termasuk membuat tol ini roboh.

        "Berdampak tetapi dalam arti kurang nyaman. Tapi kalau sampai membahayakan, dalam arti kalau sampai jembatannya roboh, itu tidak," ujar Supartono di sela persidangan.

        Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menggunakan jasa perusahaan FX Supartono, yakni PT Tridi Membran Utama, untuk melakukan pemeriksaan fisik yang berfokus pada kualitas struktur atas Tol MBZ. FX Supartono merupakan direktur utama di perusahaan tersebut.

        Dalam persidangan sebelumnya Harris Prayudi, Direktur Keuangan PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) mengatakan untuk membangun tol MBZ perusahaannya menggunakan metode desain and build karena dibatasi waktu.

        Baca Juga: Truk Odol Diminta Tak Gunakan Jalan Tol di Lebaran

        “Karena hanya diberi waktu 2 tahun. Jika menggunakan metode konvensional, waktunya akan habis untuk menyusun Rencana Tehnik Akhir (RTA) dan proses tender,“ ungkap Harris saat menyampaikan kesaksiannya di dalam sidang tindak pidana korupsi proyek tol Japek II Elevated di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis sore (16/5).

        Harris menambahkan, RTA proyek tol Japek II dikerjakan secara parsial. Hal ini tercantum dalam kontrak jasa pemborongan dan sudah mendapatkan persetujuan. Ia juga menyampaikan bahwa penambahan beban biaya dalam metode desain and build dan lumpsum price akan menjadi beban kontraktor.

        Itulah sebabnya klaim Waskita dan Acset sebagai KSO dari proyek tol Japek II senilai Rp 1,4 ditolak oleh eks Direktur Utama PT JJC Djoko Dwijono.

        Di depan persidangan, Harris juga menyampaikan bahwa untuk memastikan mutu beton perusahaan juga telah melakukan pengujian sampling beton. Pengujian ini dilakukan sesuai dengan dokumen spesifikasi. “Misalnya per sekian kubik harus ada berapa sampel. Pengambilan sampel dilakukan sesaat sebelum pengecoran. Hasil uji kuat beton memenuhi standar,” tegas Harris.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Annisa Nurfitri
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: