Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Nunggak Iuran BPJS Kesehatan? Yuk Cek!, Ini Solusinya

        Nunggak Iuran BPJS Kesehatan?  Yuk Cek!, Ini Solusinya Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah melalui Perpres 59/2024  akan  menerapkan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN). Namun penerapan KRIS itu tidak akan menghapus kelas iuran peserta BPJS Kesehatan. Pasalnya, iuran peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mengadopsi asa gotong royong. Dengan kata lain, terdapat subsidi silang antar peserta guna mengakomodasi peserta kurang mampu. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jakarta Barat, Unting Patri Wicaksono Pribadi yang hadir pada Diskusi bertajuk Ngopi Bareng Media DKI Jakarta (22/5).

        Mengingat belum adanya perubahan terhadap iuran BPJS Kesehatan, maka penting diperhatikan oleh Peserta JKN untuk memastikan bahwa kepersertaanya aktif, agar tidak terkendala bila mana memerlukan layanan kesehatan.

        Untuk itu, dalam era transformasi mutu layanan, BPJS Kesehatan terus melakukan inovasi guna meningkatan mutu layanan melalui beberapa program, diantaranya PESIAR (Petakan  Sisir, Advokasi, dan Registrasi), PANDAWA (Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp), REHAB (Rencana Pembayaran Bertahap),  dan tentunya kanal layanan Aplikasi Mobile JKN. 

        Semua ini dilakukan sebagai upaya mendorong peningkatan mutu layanan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang bertujuan untuk memudahkan peserta dalam mengakses pelayanan administrasi kepesertaan ataupun pelayanan Kesehatan di fasilitas Kesehatan. 

        Seperi di jelaskan oleh Nanik Yuni Astuti, Kepala bagian Mutu Layanan Kepesertaan Kantor Cabang Jakarta Barat yang hadir di diskusi bertajuk Ngopi Bareng Media DKI Jakarta,. Pada kesempatan itu Nanik menyampaikan beberapa informasi terkait Tranformasi Mutu Layanan yang sedang dilaksanakan oleh BPJS Kesehatan serta kanal-kanal layanan yang dapat diakses oleh peserta JKN. 

        “Salah satu fokus utama badan BPJS Kesehatan tahun 2024 adalah Pencapaian cakupan peserta dan peningkatan keaktifan kepesertaan. Dalam rangka mewujudkan fokus badan tersebut, BPJS Kesehatan saat ini memiliki Program Petakan Sisir Advokasi Registrasi (PESIAR). Program ini bertujuan untuk memetakan masyarakat yang belum terlindungi JKN dan menyisir masyarakat rentan serta melakukan sosialisasi dan advokasi masyarakat terkait kepesertaan JKN. Selain itu BPJS Kesehatan memiliki program lain yaitu Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB). REHAB merupakan  program yang memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta yang memiliki tunggakan iuran untuk dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap. Peserta dapat mendaftar program ini melalui kanal pelayanan Mobile JKN, Care Center 165 ataupun dating kekantor cabang terdekat,” terang Nanik.

        Program REHAB, lanjut Nanik, merupakan program  pembayaran tunggakan iuran lebih dari 3 bulan, dengan cara mencicil sehingga  menjadi lebih ringan. Untuk mendapat fasilitas ini Peserta dapat melakukan pendaftaran melalui Aplikasi Mobile JKN atau BPJS Kesehatan Care Center 165. “Dengan mengikuti Program REHAB peserta dapat menentukan sendiri lamanya jumlah bulan pelunasan, maksimal 12 bulan, tentu disesuaikan dengan kemampuan, jadi sangat fleksibel,” ujar Nanik.

        Menurut Nanik, melalui Aplikasi Mobile JKN juga Peserta juga dapat melakukan  pendaftaran online saat akan berobat. “Peserta JKN tidak perlu repot antre lagi di fasilitas kesehatan hanya untuk ambil antrean, sekarang bisa dari mana saja baik rumah, kantor dan lainnya, yang penting punya koneksi internet. Demi lancarnya pemanfaatan fitur ini, secara berkala BPJS Kesehatan juga selalu berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan untuk memastikan implementasi sistem antrean online beroperasi dengan apik,” jelas Nanik.

        Sebagai informasi tambahan yang sama pentingnya, bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) bisa juga digunakan sebagai identitas peserta JKN untuk mendapat pelayanan Kesehatan di Fasilitas Kesehatan (Faskes). 

        “Sekarang bisa lebih praktis lagi bagi peserta JKN yang ingin berobat di fasilitas kesehatan, cukup menunjukan NIK yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga sebagai identitas peserta JKN. Pemanfaatan NIK ini merupakan bentuk kolaborasi dari BPJS Kesehatan dengan pemangku kepentingan terkait, untuk menerapkan NIK sebagai identitas tunggal,” imbuhnya.

        Tidak hanya sampai di situ, kemudahan peserta JKN juga dapat dilakukan melalui layanan 

        Sementara itu melalui Whatsapp PANDAWA. Peserta dapat melakukan pendaftaran, penambahan anggota keluarga, pengaktifan kepesertaan hingga perubahan data melalui gengangaman tapa harus datang ke kantor cabang. 

        Setiap upaya peningkatan kualitas mutu layanan yang sudah dilaksanakan oleh seluruh ekosistem JKN ini bertujuan agar semakin mudah masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak khususnya dari segi kesehatan sesuai dengan amanat undang-undang. Oleh karenanya BPJS Kesehatan terus menghimbau Peserta JKN untuk memastikan kepersertaanya Aktif, agar dapat digunakan saat diperlukan 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Sufri Yuliardi
        Editor: Sufri Yuliardi

        Bagikan Artikel: