Pemerintah Indonesia kembali buka suara terkait dengan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Pihaknya menjamin bahwa iuran para pekerja yang menjadi peserta dapat dicairkan jika pekerja berhenti bekerja dari perusahaan mereka. Hal ini berlaku baik untuk mereka yang mengundurkan diri, diberhentikan, diputus kontrak, maupun di-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).
Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho,menegaskan bahwa iuran Tapera bersifat tabungan, sehingga para pekerja berhak mengambil tabungannya jika mereka berhenti bekerja.
Baca Juga: Tegaskan Bukan Iuran, Pemerintah Wajibkan Tapera untuk Semua Pekerja
"Bisa, resign atau berhenti diberhentikan, diputus kontrak, di-PHK, semua akan dikembalikan," ujarnya dilansir Sabtu (1/6).
Lebih lanjut, Heru menjelaskan bahwa kepesertaan BP Tapera bersifat wajib bagi seluruh pekerja formal, baik yang sudah memiliki rumah maupun yang belum. Program ini bertujuan untuk mengurangi backlog perumahan, yang saat ini pertumbuhannya mencapai 700.000 keluarga per tahun.
Konsep tabungan ini juga berlaku bagi pekerja yang sudah memiliki rumah. Mereka dapat mencairkan tabungannya ketika mencapai usia pensiun atau berhenti bekerja, mirip dengan sistem BPJS Ketenagakerjaan.
"Ini kan konsepnya bukan iuran, tapi tabungan. Yang sudah punya rumah, dari hasil pengumpulan tabungannya sebagian digunakan untuk subsidi biaya KPR bagi yang belum punya rumah," jelas Heru.
Dengan subsidi dari peserta Tapera yang sudah memiliki rumah, BP Tapera mampu menjaga suku bunga tetap di angka 5 persen bagi peserta yang tengah menjalankan KPR melalui Tapera.
Heru menekankan bahwa konsep ini didasarkan pada asas gotong royong untuk mempercepat pengentasan backlog perumahan, yang saat ini mencapai sekitar 9.95 juta orang yang belum memiliki rumah.
Baca Juga: Anas Urbaningrum Desak Kajian Ulang Tapera, Sebut Penolakan Buruh dan Pengusaha
"Jadi, kenapa harus ikut nabung ya tadi prinsip gotong royong di undang-undangnya itu, pemerintah, masyarakat yang punya rumah bantu yang belum punya rumah semua membaur," tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar