Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        APINDO Setujui RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak

        APINDO Setujui RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan (FHPK) yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa (4/6/2024).

        Berdasarkan keterangan resminya, Manajemen APINDO mendukung upaya pemerintah dalam menjamin kesejahteraan ibu dan anak. Mengingat, hal serupa juga sesuai dengan program APINDO dalam menurunkan prevalensi stunting.

        Baca Juga: APINDO Jabar: TAPERA Tambah Beban Pekerja dan Pengusaha

        Sejalan dengan hal itu, UU KIA FHPK yang beredar mengatur dua ketentuan cuti bagi Ibu hamil dan suami yang mendampingi istri selama masa persalinan. Pertama, setiap Ibu berhak mendapat cuti selama tiga bulan pertama dan ditambah tiga bulan berikutnya. Hal itu jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

        Kedua, suami memiliki kewajiban untuk mendampingi istri selama masa persalinan dengan pemberian hak cuti selama dua hari dan dapat diberikan tambahan tiga hari berikutnya atau sesuai kesepakatan pemberi kerja. Termasuk pengaturan tentang dokter spesialis yang menjadi rujukan bagi Ibu hamil atau melahirkan.

        “Oleh karena itu, dunia usaha perlu kejelasan mengenai indikator “kondisi khusus” yang dimaksud agar tidak multitafsir dalam penerapannya,” demikian tertulis dalam keterangan resminya, Kamis (6/6/2024).

        Sementara itu ketentuan yang sama juga diatur dalam UU No.13 Tahun 2003, diantaranya: 1. Pasal 82 mengamanatkan bahwa Pekerja/ Buruh Perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan sesudah melahirkan;

        Baca Juga: Menyikapi Tapera, Apindo Usulkan Optimalisasi JHT BPJS Ketenagakerjaan

        2. Pasal 93 ayat (4) huruf e, menyatakan suami yang mendampingi istri yang melahirkan atau keguguran kandungan mendapatkan cuti selama 2 hari.

        Demikian pula Indonesia kini tengah menghadapi permasalahan rendahnya Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK). Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2023 menyatakan, TPAK Perempuan 60,18% jauh lebih kecil dari pada laki-laki yang mencapai angka 86,97%.

        Baca Juga: Respon APINDO Atas PP No.21/2024 Tentang Penyelenggaraan Tapera

        Kemudian ketentuan baru yang diatur dalam UU KIA FHKP berpotensi menambah beban baru bagi dunia usaha. Oleh karena itu, dibutuhkan dialog sosial yang efektif antara pekerja dan pengusaha serta kebijakan mengenai cuti hamil atau melahirkan. Diharapkan kebijakan sudah disepakati di dalam PP/ PKB di perusahaan masing-masing agar tetap menjadi acuan bersama sepanjang belum di ubah.

        “Hal ini diperlukan agar ketentuan baru tersebut dapat mencapai tujuan terciptanya perlindungan pekerja perempuan dan keberlangsungan dunia usaha,” tulisnya.

        Baca Juga: Ketua Apindo Jabar: Kualitas Harus Ditingkatkan untuk Menaikkan Daya Saing Jabar

        Dibutuhkan juga peran pemerintah dalam penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dengan peningkatan ketersediaan dan kualitas pelayanan kesehatan primer. Hal itu didukung melalui fasilitas Puskesmas dan peningkatan pelayanan pemerintah terhadap Pelayanan Poliklinik Swasta. Kemudian juga perlu dukungan fasilitas pelayanan lanjut Rumah Sakit Pemerintah maupun Swasta.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Andi Hidayat
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: