Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

APINDO Jabar: TAPERA Tambah Beban Pekerja dan Pengusaha

APINDO Jabar: TAPERA Tambah Beban Pekerja dan Pengusaha Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Bandung -

Asosiasi Pengusaha Indonesia Jawa Barat (APINDO Jabar) keberatan atas diberlakukannya PP No 21 Tahun 2024 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA).

Program tersebut dinilai memberatkan baik dari sisi pelaku usaha maupun pekerja dengan adanya tambahan beban sebesar 2,5% bagi pekerja dan  0,5% bagi pemberi kerja dari besaran upahan pekerja.

Ketua APINDO Jabar Ning Wahyu Astutik mengatakan Pemerintah sebaiknya mempertimbangkan kembali peraturan tersebut karena sebetulnya tidak diperlukan, mengingat fasilitas perumahan pekerja bisa dioptimalkan dari sumber pendanaan BPJS Ketenagakerjaan yang mana jumlahnya sangat besar namun sedikit pemanfaatannya.

"Pemerintah harus mempertimbangkan lagi karena fasilitas perumahan pekerja bisa dioptimalkan dari sumber pendanaan BPJS Ketenagakerjaan,"kata Ning kepada wartawan di Bandung, Selasa (4/6/2024)

Berdasarkan PP No. 55 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, disebutkan bahwa maksimal 30% dari dana Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dimanfaatkan untuk program penyediaan perumahan. 

Baca Juga: Menyikapi Tapera, Apindo Usulkan Optimalisasi JHT BPJS Ketenagakerjaan

Artinya, dengan total dana JHT sebesar Rp460 triliun maka terdapat Rp138 triliun yang bisa dimanfaatkan untuk program perumahan pekerja melalui Manfaat Layanan Tambahan (MLT) yang merupakan fasilitas yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta program JHT dalam bentuk pinjaman KPR maksimal Rp500 juta, Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMO) maksimal Rp150 juta, Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) maksimal Rp200 juta, dan Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja/Kredit Konstruksi (FPPP/KK). 

APINDO Jabar menilai bahwa aturan TAPERA semakin menambah beban, baik Pengusaha maupun Pekerja. Saat ini, beban iuran yang telah ditanggung Pengusaha sebesar 18,24% - 19,74% dari upah Pekerja, berupa Jaminan Hari Tua 3,7% ; Jaminan Kematian 0,3% ; Jaminan Kecelakaan Kerja 0,24-1,74% ; Jaminan Pensiun 2% ; Jaminan Sosial Kesehatan 4%; Cadangan Pesangon sesuai dengan PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) No. 24 Tahun 2004 berdasarkan perhitungan aktuaria sekitar 8%.

"APINDO Jabar mendorong optimalisasi manfaat program MLT BPJS Ketenagakerjaan yang dapat digunakan untuk program perumahan, sehingga pekerja swasta tidak perlu mengikuti program TAPERA," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: