Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin menekankan bahwa pembangunan Papua adalah prioritas utama pemerintah dari Indonesia. Perwujudan langkah tersebut salah satunya adalah Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIPPP) dan Sistem Informasi Percepatan Pembangunan Papua (SIPPP).
“Untuk itu, kebijakan dan strategi pembangunan Papua terus didorong demi menguatkan peran pemerintah daerah otonom baru dalam meningkatkan kesejahteraan orang asli Papua (OAP), salah satunya melalui penguatan regulasi,” jelasnya di Ballroom Hotel Aston Sorong, Papua Barat Daya, pada Jumat (07/06/2024).
Baca Juga: Langsung Depan Wapres, Nelayan Papua 'Tagih' Janji Pemerintahan Jokowi - Ma'ruf Amin
Wapres menegaskan bahwa Pemerintah telah menyusun RIPPP Tahun 2022-2041 dengan visi besar “Terwujudnya Papua Mandiri, Adil, dan Sejahtera” dan tiga misi utama: “Papua Sehat, Papua Cerdas, dan Papua Produktif”. RIPPP berfungsi sebagai payung hukum dan pedoman dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, serta evaluasi dan pengendalian percepatan pembangunan di Papua.
“Arah kebijakan pembangunan wilayah Papua ini juga telah diselaraskan ke dalam Rancangan Akhir Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045 dengan tema Percepatan Pembangunan Wilayah Papua menuju Papua Sehat, Cerdas, dan Produktif,” tambah Wapres.
Desain dan kerangka perencanaan ini diharapkan dapat membawa semangat baru dan terobosan dalam mewujudkan kesejahteraan Papua dalam 20 tahun mendatang. Wapres yakin bahwa percepatan pembangunan Papua akan semakin terlihat dengan hadirnya Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP), yang melibatkan langsung perwakilan OAP dari setiap provinsi di Papua.
“Hal ini penting untuk memastikan agar OAP dapat terlibat dan berpartisipasi langsung dalam berbagai kebijakan percepatan pembangunan kesejahteraan Papua,” sebutnya.
Sebelumnya, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa melaporkan bahwa Penyusunan RIPPP tahun 2022-2041 yang dikoordinasikan oleh Kementerian PPN/Bappenas merupakan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
“Rencana induk ini disusun bersama-sama dengan Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dan tokoh masyarakat Papua yang merupakan perencanaan terpadu antarsektor dan daerah yang mengedepankan prinsip pengelolaan keuangan yang baik. Saat ini, RIPPP tersebut telah ditetapkan sebagai Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2023,” jelas Suharso.
Untuk mendukung perencanaan yang sinergis, Kementerian PPN/Bappenas bersama Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Sekretariat Wakil Presiden serta Pemerintah Daerah mengembangkan SIPPP. SIPPP adalah platform sistem informasi terintegrasi dalam kerangka RIPPP dan turunannya berupa Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Papua (RAPPP), yang akan terhubung dengan sistem informasi pembangunan lainnya dengan prinsip interoperabilitas.
Baca Juga: Tanggapi Soal 'All Eyes on Papua', Wapres Tak Ingin Ada Lagi Kasus Serupa
Peluncuran RIPPP dan SIPPP merupakan tahapan penting dalam pembangunan Papua. Dokumen ini memperkenalkan kepada seluruh pelaku pembangunan, termasuk masyarakat luas, tentang arah pembangunan jangka panjang wilayah Papua.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: