Dugaan Pemalsuan Dokumen Penyitaan Barang, Kuasa Hukum Kusnadi Lapor Penyidik KPK ke Propam
Stas Sekretaris PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi bakal melapor penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri atas dugaan pemalsuan dokumen penyitaan barang.
Kuasa hukum Kusnadi, Petrus Selestinus mengatakan, pihaknya memilih mengadu ke Propam lantaran penyidik KPK Rossa Purbo Bekti yang juga adalah anggota Polri diduga telah memalsukan dokumen penyitaan barang atas perampasan sejumlah barang seperti handphone, hingga ATM milik Kusnadi ketika menemani Hasto saat diperiksa KPK sebagai saksi atas kasus Harun Masiku pada 10 Juni 2024 lalu. Rencananya pelaporan ke Propam segera dilakukan pada awal pekan ini.
“Rossa dan kawan-kawan kita Propamkan. Hari Selasa 25 Juni 2024 kita lapor ke Bareskrim,” kata Petrus ketika ditemui di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (23/6/2024).
Petrus mengaku, dalam salinan berita acara perintah penyitaan yang diterima pihaknya, disebutkan penyitaan barang-barang milik Kusnadi dilakukan pada 19 Juni 2024. Nyatanya barang-barang itu diambil pada 10 Juni 2024 saat KPK memeriksa Hasto.
Lantaran tak ada kesesuaian tanggal peristiwa, tim kuasa hukum Kusnadi sempat protes keras, namun penyidik KPK justru membuat berita acara yang juga dianggap tak sesuai, dengan begitu tim kuasa hukum Kusnadi menganggap dua surat itu palsu yang dibuat secara sadar oleh penyidik KPK di bawah sumpah jabatan.
“Harusnya dia bikin berita acara perbaikan, sehingga menyatakan bahwa yang ini salah, yang ini kita perbaiki pada tanggal 19 untuk peristiwa yang tanggal 10 Juni. Sehingga tidak kelihatan ada duplikasi. Kalau dengan begini kan berarti setiap satu ini kita harus anggap ini palsu, ini juga palsu. Karena tidak ada yang diperbaiki,” kata Petrus sambil menunjuk dua berkas yang ia pegang.
KPK sendiri telah membantah dugaan pemalsuan dokumen tersebut, lembaga anti rasuah itu berdalih tak sempat memberikan surat perintah penyitaan itu kepada Kusnadi pada 10 Juni 2024 lantaran yang bersangkutan langsung menemani Hasto menemui awak media usai keduanya diperiksa.
Petrus merasa ganjil dengan alasan tersebut, itu dianggap tak masuk akal sebab penyidik KPK kata dia bisa saja menunggu Kusnadi selesai menemani Hasto menemui wartawan untuk selanjutnya diberikan surat perintah penyitaan tersebut.
“Ya kan dia bisa susul dong Pak Kusnadi (setelah doorstop dengan wartawan) dia bisa hubungi Kusnadi. Atau kemarin itu omong baik-baik, kami dipanggil untuk menyaksikan, kita perbaiki ya,” ujar Petrus.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: