Pemerintah Indonesia terus berupaya mereduksi emisi gas rumah kaca (GRK) melalui akselerasi energi baru terbarukan (EBT) hingga siap mengimplementasikan teknologi bersih Carbon Capture and Storage/Carbon Capture Utilisation and Storage (CCS/CCUS). Tercatat, hingga saat ini total terdapat 15 proyek potensial CCS/CCUS dengan target onstream tahun 2026-2030.
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, Ditjen Migas, Ariana Soemanto pada ’Oil and Gas Session’ di pertemuan Indonesia - Norway Bilateral Energy Consultation (INBEC) di Hotel Pullman Jakarta, Senin (1/7/2024).
"Saat ini, Indonesia memiliki total sekitar 15 proyek potensial CCS/CCUS dengan target onstream tahun 2026 - 2030. Dua cekungan yang sedang didorong Pemerintah untuk dijadikan CCS Hub di wilayah Asia Timur dan Australia yaitu cekungan Sunda Asri dan cekungan Bintuni," papar Ariana.
Selanjutnya, Indonesia dikenal memiliki cekungan sedimen terbesar di kawasan Asia Tenggara dengan potensi sumber daya penyimpanan karbon sebanyak 20 cekungan dengan kapasitas 573 Giga ton Saline Aquifer dan 4,8 Giga Ton depleted oil and gas reservoir. Potensi ini tersebar di berbagai wilayah di Sumatra, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua.
Baca Juga: Menuju Netralitas Karbon, RI-Jepang Semakin Mesra di Industri Otomotif
Ariana juga menjelaskan bahwa skema CCS di Indonesia dibagi menjadi 2 (dua) pilihan. Pilihan pertama adalah penyelenggaraan CCS berdasarkan Kontrak Kerja Sama Migas, rencana kegiatan CCS dapat diusulkan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama dalam POD I maupun POD lanjutan atau revisinya. Kedua, CCS dapat dikembangkan sebagai usaha tersendiri, melalui Izin Eksplorasi Zona Target Injeksi dan Izin Operasi Penyimpanan Karbon.
Untuk mendukung pengembangan CCS/CCUS, Pemerintah juga telah mengimplementasikan berbagai kebijakan, antara lain pembentukan CCS/CCUS National Centre of Excellence bersama dengan lembaga penelitian dan universitas, memperkuat kerja sama internasional di bidang CCS/CCUS, serta menyusun regulasi dan kebijakan turunan.
"Saat ini, telah terbit Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 2 tahun 2023 dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 14 tahun 2024 yang menjadi landasan hukum kuat untuk pengembangan dan penerapan penangkapan dan penyimpanan karbon (CCS) di Indonesia," pungkas Ariana.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Amry Nur Hidayat