- Home
- /
- EkBis
- /
- Agribisnis
Pemerintah Kaltim Bakal Tindak Tegas Perusahaan Perkebunan Sawit yang Belum Lakukan Penanaman
Penjabat (Pj) Gubernur Kalimatan Timur (Kaltim), Akmal Malik, menegaskan pentingnya evaluasi izin perusahaan perkebunan sawit yang belum melakukan penanaman sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan. Maka dari itu, pihaknya menyebut perlu langkah-langkah penilaian objektif yang harus disampaikan ke pemerintah kabupaten/kota.
"Saya ingin pemerintah provinsi melakukan langkah-langkah penilaian secara objektif dan disampaikan ke kabupaten/kota terkait perusahaan perkebunan yang belum menanam," ujarnya saat Rapat Koordinasi Perkebunan se-Kaltim di Hotel Gran Senyiur Balikpapan, Senin (15/7/2024).
Apabila mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim, ada sekitar 3,4 juta hektare lahan yang telah dialokasikan untuk perkebunan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2,1 juta hektare sudah terdistribusi kepada 340 pemegang izin usaha perkebunan (IUP) di berbagai kabupaten/kota.
Meskipun demikian, menurutnya baru ada 1,3 juta hektare yang telah ditanami dan menyisakan gap lahan sebesar 1,1 juta hektare yang masih belum dimanfaatkan.
Baca Juga: Tak Sekadar Sampah, Tandan Kosong Sawit Ternyata Bermanfaat Jadi Pupuk Alternatif
"Yang sudah ditanam baru seluas 1,3 juta hektare. Jadi ada gap lahan 1,1 juta hektare yang belum dimanfaatkan pemegang IUP," jelasnya.
Oleh sebab itu, dirinya menginstruksikan kepada kabupaten/kota untuk mengevaluasi perusahaan sawit pemegang IUP yang masih belum melakukan penanaman sesuai dengan ketentuan.
"Mungkin karena kemampuan produksi atau masuk areal konservasi atau hal lain. Ini yang perlu dievaluasi. Kalau tidak bisa ya dicabut," tegasnya.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan bahwa di Kaltim, produksi perkebunan khususnya sawit, terbilang cukup besar. Hal ini diwujudkan dalam produksi Tandan Buah Segar (TBS) yang mencapai 20,7 juta ton dan minyak kelapa sawit (CPO) sebanyak 4,5 juta ton per tahun. Tak hanya itu, sektor sawit turut menyerap tenaga kerja sebanyak 168.000 jiwa.
"Prospek sawit sangat bagus, tetapi masih bisa kita optimalkan sebenarnya," kata dia.
Baca Juga: Kadisbun Riau Usulkan Sawit Jadi Komoditas Strategis Nasional
Masalah di sektor perkebunan, sambungnya, kerap timbul dari pelaksanaan kewenangan yang tidak maksimal. Perizinan selama ini masih menjadi kewenangan dari kabupaten/kota. Sementara, provinsi hanya melakukan penilaian terhadap pelaksanaan usaha perkebunan.
"Saya juga minta petugas penilai usaha perkebunan memanfaatkan teknologi, misal penggunaan drone maupun citra satelit," jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Perkebunan Kaltim, EA Rafiddin Rizal menyebut bahwa sesuai dengan aturan, perusahaan harus mulai menanam minimal 60% dari lahan yang diizinkan dalam enam bulan setelah IUP dikeluarkan.
"Tahun ketiga mestinya sudah harus selesai," ujarnya.
Dia juga mengingatkan pentingnya evaluasi oleh kabupaten/kota terhadap perusahaan yang belum melakukan penanaman sesuai dengan aturan.
"Misalnya, perusahaan A mendapat izin 1.000 hektare namun hanya menanam 700 hektare. Ini yang perlu ditanyakan dan dievaluasi. Jika perusahaannya tidak sanggup, sisanya 300 hektare, harus dikembalikan," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: