Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Berantas Produk Impor Ilegal, Kemendag Bentuk Satgas Pengawasan Barang

        Berantas Produk Impor Ilegal, Kemendag Bentuk Satgas Pengawasan Barang Kredit Foto: Alfida Rizky Febrianna
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menandatangani Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 932 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor. Kepmendag tersebut ditandatangani pada 18 Juli 2024 dan berlaku hingga 31 Desember 2024.

        Kepmendag No 932 Tahun 2024 merupakan bentuk sinergi pemerintah membentuk Satgas Pengawasan Barang dengan tujuan memberantas impor ilegal.

        "Inisiasi Kementerian Perdagangan untuk membentuk Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal ini merupakan hasil gerak cepat sinergi pemerintah untuk memberantas impor ilegal," kata Zulkifli Hasan, saat menggelar Konferensi Pers terkait Pembentukan Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (19/7/2024).

        Baca Juga: Mendag Zulkifli Hasan Tegaskan Komitmen Dorong UKM Tingkatkan Ekspor

        Mendag mengungkapkan, pembentukan satgas tersebut memiliki urgensi tinggi. Industri tekstil Indonesia sedang terdampak membanjirnya produk impor yang masuk secara ilegal. 

        Dengan maraknya produk impor yang masuk secara ilegal, mengakibatkan banyaknya pabrik tekstil yang tutup dan tingginya angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) para pekerja, menyebabkan turunnya pemasukan negara.

        "Hal itu mengakibatkan banyaknya pabrik tekstil yang tutup, tingginya angka pemutusan hubungan kerja (PHK) para pekerjanya, hingga turunnya pemasukan negara," jelasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Cita Auliana
        Editor: Fajar Sulaiman

        Bagikan Artikel: