Jokowi Pertimbangkan Banyak Variable, Prabowo Akan Jadi Kunci Pindahnya Ibukota ke IKN
Pemerintah Indonesia buka suara terkait dengan belum disahkannya surat keputusan presiden (Keppres) pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyatakan bahwa banyak variabel yang perlu dipertimbangkan salah satu pertimbangan utama adalah pelantikan presiden yang harus dilaksanakan di ibu kota negara.
Baca Juga: Menanti Realisasi Indonesia Metal Exchange, Eksekusi Tergantung Prabowo-Gibran
“Pelantikan presiden itu harus dilaksanakan di ibu kota negara jadi kalau ada Keppres pemindahan berarti harus siap juga untuk tempat pelantikan presiden dan wakil presiden yang baru,” kata Pratikno, Kamis (01/08/2024).
Sebelumnya Presiden Jokowi telah mengesahkan Undang-Undang Daerah Kekhususan Jakarta (UU DKJ) pada 25 April 2024, yang mengatur proses pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN. Namun, status Ibu Kota Negara tidak akan berubah sebelum presiden menerbitkan Keppres pemindahan ibu kota.
Di sisi lain, pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming juga tidak jelas kapan maupun lokasi keduanya akan dilantik menjadi presiden dan wakil presiden dari Indonesia.
Baca Juga: Jokowi Dapat Salam Perpisahan dari GAPENSI
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menyatakan bahwa Prabowo dan Gibran akan dilantik di IKN. Namun, Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, menyatakan bahwa Prabowo Subianto akan dilantik di Jakarta
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar