Dukung Pilkada Bombana Bersih, Aktivis Meminta Parpol Mengevaluasi Calon yang Bermasalah Hukum
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak nasional yang akan diselenggarakan pada 27 November 2024 bukan hanya sebuah ritual demokrasi pada tingkat lokal. Pilkada ini juga menjadi sarana penting untuk menyeleksi dan memilih calon pemimpin daerah yang mampu mewujudkan kesejahteraan dan keadilan bagi masyarakat.
Dalam menghadirkan calon kepala daerah yang akan diseleksi dan dipilih oleh masyarakat, peranan partai politik (parpol) menjadi sangat penting. "Karena itu, parpol sejatinya harus mampu menyeleksi dengan benar kemampuan calon, baik dari segi keilmuan maupun rekam jejaknya. Jangan sampai calon yang didukung adalah figur yang bermasalah secara hukum," ujar Azis Sampulawa, seorang aktivis asal Bombana, dalam keterangannya pada 7 Agustus 2024.
Menurut Azis, meskipun setiap orang memiliki hak untuk mencalonkan diri dan dicalonkan untuk menduduki jabatan kepala daerah, penting bagi parpol untuk mempertimbangkan dampak jangka panjang dari keputusan mereka. Jika calon yang didukung oleh parpol terpilih sebagai kepala daerah dan kemudian terlibat dalam masalah hukum, roda pemerintahan tidak bisa berjalan efektif dan masyarakat yang akan dirugikan. Hal ini diharapkan tidak terjadi di Kabupaten Bombana.
Menelisik keadaan politik yang terjadi di Bombana, salah satu calon Bupati, Burhanuddin, mantan Penjabat (Pj.) Bupati Bombana, telah menarik perhatian. Beberapa parpol telah mengusung Burhanuddin sebagai calon Bupati Bombana pada Pilkada serentak 27 November 2024. Namun, pencalonannya menimbulkan keprihatinan karena adanya dugaan masalah hukum yang melibatkan dirinya.
Baca Juga: Ada Pengarahan Soal Pilkada, Jokowi Bakal Kumpulkan Gubernur hingga Wali Kota di IKN
Azis Sampulawa menyebutkan bahwa Burhanuddin adalah sosok calon kepala daerah yang terkait dengan berbagai masalah hukum. Beberapa catatan kasus terkait dugaan korupsi proyek jembatan Cirauci II di Buton Utara (Butur) dan dugaan keterlibatan anaknya dalam pengerjaan proyek di Kabupaten Bombana menjadi sorotan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga dikabarkan akan menelusuri keterkaitan usaha anak Burhanuddin dengan proyek Pemerintah Kabupaten Bombana, serta gaya hidup mewah keluarganya.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada bulan Juni 2024 juga menyebutkan bahwa salah satu dari lima penjabat kepala daerah yang terkena kasus hukum adalah mantan Pj. Bupati Bombana, Burhanuddin, yang sempat diperiksa oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra).
Sebagai pilar demokrasi, parpol diharapkan untuk mengevaluasi kembali rencana mencalonkan Burhanuddin sebagai bakal calon Bupati Bombana dan mempertimbangkan figur lainnya yang bersih dan kompeten. "Jangan sampai masyarakat Bombana disodorkan untuk memilih calon pemimpin yang mempunyai masalah hukum," ujar Azis Sampulawa.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: