Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        BPJS Kesehatan Bakal Naikkan Iuran: Sudah Waktunya

        BPJS Kesehatan Bakal Naikkan Iuran: Sudah Waktunya Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        BPJS Kesehatan mengeluarkan sinyal adanya kemungkinan kenaikan iuran untuk peserta kelas 1 dan 2. Hal ini menyusul adanya rencana penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) mulai 30 Juni 2025.

        Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menyebut bahwa kenaikan ini mungkin akan terjadi pada tahun depan, namun keputusan final akan bergantung pada keputusan pemerintah dan pihak-pihak terkait.

        Baca Juga: Cegah Hadirnya Tagihan Fiktif, Begini Strategi BPJS Kesehatan diSurabaya

        “Bisa naik (iuran kelas 1 dan 2). Saat ini, sudah waktunya juga naik. Bisa saja (tahun depan) tergantung pemerintah dan banyak pihak,” katanya dilansir pada Jumat (09/08/2024).

        Sementara Kelas 3 dipastikan tidak akan mengalami kenaikan karena mereka dianggap tidak mampu secara finansial, khususnya mereka yang Penerima Bantuan Iuran (PBI).

        Adapun Penerapan KRIS ini merupakan bagian dari Perpres Nomor 59 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 8 Mei 2024. Berdasarkan aturan tersebut, seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib menyediakan fasilitas rawat inap sesuai dengan standar KRIS paling lambat 30 Juni 2025.

        Terdapat 12 kriteria yang harus dipenuhi oleh fasilitas rawat inap berdasarkan KRIS, yang meliputi:

        1. Komponen Bangunan: Tidak boleh memiliki porositas tinggi untuk menghindari penumpukan debu dan mikroorganisme.
        2. Ventilasi Udara: Minimal 6 kali pergantian udara per jam.
        3. Pencahayaan Ruangan: Standar pencahayaan 250 lux untuk penerangan umum dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.
        4. Kelengkapan Tempat Tidur: Minimal dilengkapi dengan 2 kotak kontak listrik yang aman.
        5. Nakas per Tempat Tidur: Harus tersedia.
        6. Temperatur Ruangan: Suhu ruangan stabil antara 20-26°C.
        7. Pembagian Ruang Rawat: Berdasarkan jenis kelamin, usia (anak atau dewasa), serta jenis penyakit (infeksi atau noninfeksi).
        8. Kepadatan dan Kualitas Ruang Rawat: Jarak antar tempat tidur minimal 1,5 meter, dengan jumlah maksimal 4 tempat tidur per kamar.
        9. Tirai/Partisi: Harus ada antara tempat tidur.
        10. Kamar Mandi Dalam Ruangan: Harus memenuhi standar aksesibilitas dan keamanan.
        11. Aksesibilitas Kamar Mandi: Dilengkapi dengan pegangan rambat, permukaan lantai tidak licin, dan bel perawat yang terhubung ke pos perawat.
        12. Outlet Oksigen: Harus tersedia.

        Beberapa pengecualian dalam penerapan KRIS termasuk pelayanan rawat inap untuk bayi atau perinatologi, perawatan intensif, dan pelayanan rawat inap untuk pasien jiwa atau ruang dengan fasilitas khusus.

        Baca Juga: BPJS Kesehatan, Kemenkes, KPK, dan BPKP Berkolaborasi untuk Mencegah Fraud

        Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa fasilitas perawatan kesehatan di Indonesia dapat memberikan pelayanan yang berkualitas dan sesuai dengan standar yang ditetapkan, sekaligus mempertahankan aksesibilitas layanan bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: