Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Niat Ingin Permudah Pendirian Rumah Ibadah, Ini Poin Perselisihan Yaqut Cholil dan MUI

        Niat Ingin Permudah Pendirian Rumah Ibadah, Ini Poin Perselisihan Yaqut Cholil dan MUI Kredit Foto: Kemenag
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas, menyoroti aturan yang dianggap mempersulit pembangunan rumah ibadah di Indonesia. Dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI pada 5 Juni 2023, Yaqut menyampaikan keprihatinannya terhadap regulasi yang menurutnya terlalu rumit dan sering kali menimbulkan penolakan pembangunan rumah ibadah di beberapa daerah.

        Yaqut mencontohkan kasus pembangunan Gereja Mawar Sharon (GMS) di Binjai, Sumatera Utara, yang sempat menghadapi penolakan dari masyarakat. Ia menegaskan bahwa penolakan semacam ini bukanlah fenomena yang jarang terjadi, melainkan fakta nyata yang dihadapi oleh banyak umat beragama di Indonesia.

        Aturan yang menjadi sorotan Yaqut adalah Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006, yang lebih dikenal sebagai Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Menteri. SKB ini mengatur tentang pedoman pelaksanaan tugas Kepala Daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan pendirian rumah ibadah.

        Salah satu poin krusial dalam SKB tersebut adalah kewajiban untuk mendapatkan rekomendasi dari FKUB dan Kementerian Agama (Kemenag) sebelum mendirikan rumah ibadah. Selain itu, masyarakat yang ingin mendirikan rumah ibadah harus mengumpulkan 90 daftar nama Jemaat yang akan menggunakan rumah ibadah tersebut, serta 60 tanda tangan dari warga setempat.

        Yaqut mengkritik persyaratan ini karena dianggap semakin memperumit proses pendirian rumah ibadah. Ia mengusulkan agar masyarakat hanya perlu mendapatkan izin dari Kemenag tanpa harus melalui proses yang melibatkan FKUB.

        Usulan Yaqut ini langsung menuai kontroversi. Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara tegas menolak usulan perubahan SKB 2 Menteri. Ketua MUI, Utang Ranuwijaya, dalam keterangannya pada 7 Juni 2023, menyatakan bahwa SKB tersebut sudah final dan tidak perlu ada perubahan. Menurutnya, kehadiran FKUB sudah memadai untuk menjaga kerukunan umat beragama di tengah masyarakat yang majemuk.

        MUI berpendapat bahwa SKB 2 Menteri justru menjadi instrumen penting dalam menjaga keseimbangan dan kerukunan antar umat beragama di Indonesia. Mereka menilai bahwa perubahan aturan ini bisa menimbulkan ketegangan baru di masyarakat.

        Wacana untuk menyederhanakan aturan pembangunan rumah ibadah di Indonesia yang diajukan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah memicu perdebatan di kalangan masyarakat dan pemangku kepentingan. Di satu sisi, ada pihak yang merasa aturan saat ini terlalu memberatkan dan perlu disederhanakan. Namun, di sisi lain, ada kekhawatiran bahwa perubahan aturan tersebut dapat mengganggu kerukunan umat beragama yang telah terjaga selama ini.

        Debat mengenai hal ini masih berlangsung, dan keputusan akhir mengenai apakah aturan ini akan diubah atau tetap dipertahankan masih dinantikan. Yang jelas, isu ini menunjukkan betapa kompleksnya pengelolaan kerukunan umat beragama di Indonesia, negara dengan beragam keyakinan dan tradisi.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: