Perkuat Pengawasan Perbankan, OJK Gandeng Hong Kong Monetary Authority
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Hong Kong Monetary Authority (HKMA) resmi perluas kerja sama internasional di bidang pengawasan perbankan (Mutual Cooperation in Banking Supervision) melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (NK) dengan Hong Kong Monetary Authority (HKMA).
Penandatanganan Nota Kesepahaman dimaksud dilakukan secara sirkuler oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae dan Deputy Chief Executive HKMA Arthur Yuen.
"Kerja sama pengawasan bank dengan HKMA akan semakin baik, termasuk kemungkinan untuk dapat menyelenggarakan supervisory college. Selain itu, juga dapat meningkatkan kapasitas pegawai kedua otoritas melalui pelaksanaan knowledge exchange, pelatihan, maupun pertukaran staf untuk meningkatkan kapabilitas dalam pengawasan perbankan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, dalam keterangan resmi, Jakarta, Selasa (13/7/2024).
Baca Juga: OJK Komitmen Tingkatkan Inklusivitas Industri Keuangan buat Penyandang Disabilitas
Dian mengatakan, ruang lingkup kerja sama formal dalam bidang pengawasan perbankan yang disepakati meliputi pertukaran informasi, Anti Pencucian Uang/Pencegahan Pendanaan Teroris (APU/PPT), onsite examination, manajemen krisis, serta capacity building.
Pada saat ini terdapat dua bank Indonesia yang memiliki Kantor Cabang Luar Negeri (KCLN) di Hong Kong, yaitu Bank Mandiri dan Bank Negara Indonesia (BNI). Selain itu, Bank Central Asia (BCA) dan Bank Rakyat Indonesia (BRI) memiliki kantor perwakilan di Hong Kong. Di sisi lain, terdapat perbankan Hong Kong yang menjalankan kegiatan operasional di Indonesia seperti HSBC.
Hubungan OJK dan HKMA selama ini telah terjalin dengan baik melalui pelaksanaan knowledge exchange dengan topik cyber security secara virtual pada awal 2024.
Baca Juga: Nggak Butuh Waktu Lama, OJK Siap Luncurkan Dua Program ini Demi Dongkrak Literasi Keuangan
"Melalui NK ini diharapkan OJK dan HKMA dapat terus bekerja sama dan bersinergi dalam memperkuat sektor pengawasan perbankan di kedua yurisdiksi," tuturnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Fajar Sulaiman
Tag Terkait: