Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan alias Zulhas secara resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2014 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.
Adapun aturan tersebut memperkenalkan perubahan signifikan dalam skema domestic market obligation (DMO) Minyak Goreng Rakyat yang kini hanya akan tersedia dalam benyuk kemasan MINYAKITA saja. Adapun peraturan tersebut mulai berlaku pada 14 Agustus 2024 lalu.
Baca Juga: Plt. Sekjen Kemendagri: Kenaikan Insidentil Komoditas Tertentu Perlu Dicek untuk Cegah Inflasi
Menurut Zulhas, langkah tersebut diambil untuk meningkatkan pasokan MINYAKITA di pasaran. Di sisi lain, dia mengklaim juga untuk menjaga stabilitas harga minyak goreng yang merupakan komoditas penting bagi masyarakat.
“MINYAKITA telah menjadi pilihan utama bagi banyak konsumen. Harapannya, (MINYAKITA) mampu memenuhi kebutuhan minyak goreng dengan harga yang lebih terjangkau dibandingkan merk-merk premium lainnya,” kata Zulhas dalam keterangan yang dikutip Warta Ekonomi, Senin (19/8/2024).
Permendag 18 Tahun 2024 ini, imbuhnya, merupakan upaya untuk memperkuat pasokan MINYAKITA sehingga masyarakat dapat lebih mudah mendapatkan minyak goreng berkualitas dengan harga terjangkau.
Kendati MINYAKITA diproduksi melalui skema DMO, namun MINYAKITA bukanlah minyak goreng subsidi.
Menurut Zulhas, MINYAKITA merupakan hasil kontribusi dari pelaku usaha eksportir produk turunan kelapa sawit yang dialokasikan untuk pasar domestic. Selain itu, dia juga berharap agar skema DMO yang diperbarui tersebut bisa meningkatkan stabilitas harga minyak goreng di pasaran.
Adapun aturan tersebut juga menyempurnakan regulasi sebelumnya yakni Permendag Nomor 49 Tahun 2022. Selain perubahan DMO jadi MINYAKITA, yang berubah lainnya adalah ukuram kemasan yang lebih beragam. Mulai dari 500 mililiter (Ml), hingga 5 liter.
“Penting menggunakan minyak goreng kemasan itu, karena kualitasnya lebih terjaga, kebersihannya lebih terjada, keamanan dan kehalalannya pun terjaga dibandingkan dengan minyak goreng curah,” ucapnya.
Untuk menjaga agar masyarakat bisa membeli minyak goreng, Zulhas mengaku jika pihaknya tetap menjaga harga jual MINYAKITA, kendati ada penyesuaian Harga Eceran Tertinggi (HET) dari yang semula Rp14.000/liter menjadi Rp15.700/liternya.
Menurut Zulhas, penyesuaian tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan harga bahan baku dan daya beli masyarakat itu sendiri.
“Kami telah melakukan kajian mendalam untuk memastikan keseimbangan antara kemampuan produsen dan daya beli masyarakat,” ungkapnya.
Adapun Permendag yang baru ini juga mengatur bahwa eksportir produk turunan kelapa sawit yang membutuhkan Hak Ekspor wajib mendistribusikan Minyak Goreng Rakyat (MGR) dalam bentuk MINYAKITA. Apabila MGR telah diterima oleh distributor yang terdaftar dalam Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH), maka hak ekspor baru bisa diterbitkan. Target distribusi MINYAKITA sendiri mencapai 250.000 ton per bulan.
Kendati demikian, pelaku usaha masih diperbolehkan untuk mendistribusikan minyak kelapa sawit (CPO) dan minyak goreng curah sebagai bagian dari transisi ke peraturan baru. di sisi lain, penjualan MINYAKITA dengan kemasan lama juga diperbolehkan, dengan catatan hanya berlaku selama 90 hari saja.
Baca Juga: Redam Produk Impor yang Rugikan Industri Dalam Negeri, Zulkifli Hasan Terbitkan Permendag 16 2024
Selain itu, para pelaku usaha yang mempunyai stok MINYAKITA di luar ketentuan baru diizinkan menjual hingga 30 hari untuk menghabiskan persediaan yang ada.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Aldi Ginastiar