Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Redam Produk Impor yang Rugikan Industri Dalam Negeri, Zulkifli Hasan Terbitkan Permendag 16 2024

Redam Produk Impor yang Rugikan Industri Dalam Negeri, Zulkifli Hasan Terbitkan Permendag 16 2024 Kredit Foto: Wafiyyah Amalyris K
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri  Perdagangan  Zulkifli  Hasan  menerbitkan  Peraturan  Menteri  Perdagangan  (Permendag)  Nomor  16  Tahun  2024  tentang  Ketentuan  Asal  Barang  dan  Surat  Keterangan Asal (SKA) untuk Barang Impor dalam Pelaksanaan Tindakan Pengamanan Perdagangan. 

Permendag ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tindakan pengamanan perdagangan.  Permendag 16/2024  diundangkan pada 2 Juli 2024  dan  mulai  berlaku pada 

12 Juli 2024.

“Permendag ini sebagai salah satu upaya Kemendag untuk mencegah ancaman kerugian serius  yang diderita industri dalam negeri akibat lonjakan jumlah barang impor atau akibat praktik  unfair  trade (perdagangan  tidak  adil).  Di  sisi  lain,  Permendag  ini  akan  lebih  menjamin  keberhasilan  tindakan pemulihan  (remedy) terhadap kerugian  industri dalam negeri," kata Zulkifli Hasan.

Baca Juga: Permendag Nomor 8 Jadi Biang Kerok PHK Massal?

Ia   mengungkapkan,   Permendag   16/2024  menyempurnakan   Permendag  sebelumya, yaitu Permendag 37/2008 tentang Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) terhadap  Barang   Impor   yang   Dikenakan   Tindakan   Pengamanan (Safeguard).  Salah   satu   aturan dalam  Permendag 16/2024 yaitu kewajiban bagi importir barang dari negara dikecualikan kena bea masuk  tindakan  pengamanan  (BMTP)  untuk  menyertakan  SKA  nonpreferensi  importasi  barang  yang  dikenakan  safeguard. 

Bagi   importir   yang   tidak   menyertakan   SKA   tersebut, akan   dikenakan  safeguard berupa BMTP oleh otoritas kepabeanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Zulkifli  Hasan  melanjutkan,  Permendag  ini  juga  menjadi  pedoman  penelitian  asal barang  dan  SKA  nonpreferensi  saat  importasi  oleh Otoritas  Kepabeanan  Indonesia,  yaitu  Direktorat Jenderal  Bea  dan  Cukai  Kementerian  Keuangan. 

Baca Juga: Pemerintah Gencar Gerebek Impor Ilegal, Asosiasi Pengusaha Mengingatkan Hal Ini

Penelitian  tersebut  meliputi  kriteria  asal  barang (origin criteria), kriteria pengiriman (consignment criteria), serta ketentuan prosedural (procedural provision) atas SKA nonpreferensi dari negara pengekspor.

Sebelumnya,  terdapat  kendala  dalam  pemeriksaan  penelitian  SKA  di  lapangan  yang  disebabkan  standar  penerbitan  SKA  nonpreferensi  berdasar  ketentuan  asal  negara  pengekspor  sebagaimana  diatur Permendag 37/2008. Dengan adanya perbedaan  standar masing-masing negara pengekspor tersebut, penelitian asal barang dan SKA menjadi sulit dilakukan.

“Adanya aturan detail terkait tata cara penelitian asal barang dari negara pengekspor dapat  menjadi  pedoman  dalam penelitian  SKA  impor  atas  barang  yang  dikenakan safeguard dan pelaksanaan pemungutan BMTP,” tambah Zulkifli Hasan.

Zulkifli   Hasan   berharap,   dengan   diterbitkannya   Permendag   16/2024,   implementasi kebijakan safeguard menjadi  lebih  efektif serta  dapat  mengatasi sengketa  pemungutan  BMTP  di lapangan. 

“Implementasi  kebijakan  ini  diharapkan  berjalan  lebih  efektif  dan  dapat  memitigasi adanya praktik penyimpangan (circumvention). Selain itu, Permendag ini diharapkan meningkatkan perlindungan industri dalam negeri secara optimal,” tutup Zulkifli Hasan. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: