Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengkritik keras hasil rapat Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hal ini terkait dengan langkah mereka yang mengabaikan putusan dariĀ Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna menilai bahwa wakil rakyat telah menunjukkan pembangkangan terhadap konstitusi serta pelanggaran serius terhadap supremasi hukum di Indonesia.
Baca Juga: Koalisi RK-Suswono Stress, Ini Pesan Menohok dari Putusan MK untuk Jokowi
"Pembangkangan terhadap konstitusi itu," kata Palguna, dilansir pada Kamis (22/08/2024).
Adapun aturan yang dianulir adalah terkait dengan penurunanĀ ambang batas pencalonan kepala daerah dan mengubah batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur.
Sebelumnya, ambang batas pencalonan kepala daerah diatur sebagai dukungan minimal 20 persen dari partai politik pemilik kursi di DPRD. Namun, MK memutuskan untuk menurunkan ambang batas tersebut menjadi 6,5 hingga 10 persen dari total suara sah, tergantung pada jumlah penduduk di wilayah terkait.
Namun, Baleg DPR tampaknya berusaha untuk menyiasati putusan MK ini dengan merumuskan batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur dihitung sejak pelantikan, bukan sejak pendaftaran, serta membedakan ambang batas pencalonan antara partai politik pemilik kursi di DPRD dan yang tidak memiliki kursi.
Baca Juga: Keputusan MK Bukan Tentang Anies Bisa Maju atau Tidak di Pilkada DKI Jakarta
Baleg mengusulkan agar ambang batas 6,5 hingga 10 persen hanya berlaku bagi partai politik non-kursi, sementara partai pemilik kursi tetap harus memenuhi ambang batas 20 persen dari jumlah kursi atau 25 persen dari perolehan suara sah.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar