Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kubu Ganjar-Mahfud: Seyogyanya Anwar Usman Diberhentikan dari Hakim MK

Kubu Ganjar-Mahfud: Seyogyanya Anwar Usman Diberhentikan dari Hakim MK Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, Todung Mulya Lubis, buka suara ihwal putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menjatuhkan sanksi pemberhentian Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman.

Todung menilai, MKMK mestinya Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie, menjatuhkan sanksi pemberhentian secara tidak hormat Anwar Usman sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi.

"Kalau membaca peraturan PMK pasal 41 disebutkan sanksi pelanggaran hakim konstitusi adalah teguran lisan, tertulis dan pemberhentian dengan tidak Hormat. Jadi seyogyanya beliau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai hakim MK," kata Todung di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Rumah Cemara 19, Menteng, Jakarta, Selasa (7/11/2023).

Baca Juga: TKN Prabowo-Gibran: Putusan MKMK Tak Pengaruhi Pencalonan

Meski begitu, Todung mengaku pihaknya menghormati putusan MKMK. Menurutnya, putusan MKMK tersebut merupakan langkah maju bagi semua pihak yang akan berkontestasi di Pilpres 2024.

"Jadi meski dia (Anwar Usman) tetap sebagai hakim MK tapi tidak diperkenankan untuk ikut serta dalam sengketa pemilu pilpres dan pilkada," jelasnya.

Todung juga mengaku tidak khawatir dengan keikutsertaan Anwar Usman dalam Pilpres nanti. Pasalnya, kata dia, Anwar Usman tidak diperkenankan terlibat dalam persidangan sengketa Pemilu.

"Saya tidak khawatir. Sebab sebenarnya tanpa itupun dia bisa saja cawe-cawe. Semua pihak bisa menjaga agar tidak lagi terjadi cawe-cawe lagi," pungkasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman. 

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor," kata Jimly saat membacakan amar putusan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (7/11/2023).

Jimly menyebut, Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Adapun pelanggaran tersebut terkait putusan Mahkamah Konstitusi terkait batas minimal usia capres-cawapres.

Baca Juga: Rosan Roeslani Berharap Khofifah Indar Parawansa Gabung TKN Prabowo-Gibran

"Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan," tambahnya.

Anwar Usman juga tidak diperkenankan terlibat dan melibatkan diri dalam menangani perkara Pemilu di tahun 2024 mendatang. Adapun sanksi itu dilakukan untuk menghindari benturan kepentingan.

"Hakim Terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," pungkasnya. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Andi Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: