Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Option PDIP di Pilkada DKI Jakarta Jika Putusan MK Diberlakukan

        Option PDIP di Pilkada DKI Jakarta Jika Putusan MK Diberlakukan Kredit Foto: Antara/Monang Sinaga
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pengamat politik Refly Harun mengungkapkan bahwa Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mempunyai option atau pilihan di Pilkada DKI Jakarta 2024 jika putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah diberlakukan.

        Refly Harun mengatakan PDIP mempunyai option untuk mengajukan calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) di Pilkada DKI Jakarta 2024 dari kadenya sendiri, namun juga bisa dari eksternal seperti Anies Baswedan.

        Baca Juga: PDIP Gaungkan 'Ada Anies' di Pilgub Jakarta 2024

        "Memang ya namanya PDIP itu memiliki option kalau putusan MK ini memang tetap bisa diberlakukan, dia punya option untuk mengajukan kadernya sendiri seperti Ahok misalnya dan berpasangan dengan kader yang lainnya, atau mengajukan kader yang lain seperti Anies misalnya," ungkapnya, dikutip dari YouTube Refly Harun, Kamis (22/8).

        Diketahui,  PDIP kini bisa maju Pilkada DKI Jakarta 2024 tanpa harus berkoalisi karena mempunyai 15 persen suara setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

        Melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora, MK memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah.

        "Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Selasa (20/8/2024), dikutip dari Kompas.

        MK memutuskan ambang batas atau threshold pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen prolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

        Dalam putusan tersebut, ambang batas pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

        Berdasarkan putusan MK itu, ambang batas pencalonan Gubernur DKI Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada Pileg sebelumnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Bagikan Artikel: